Jokowi Minta Para Menteri Jelaskan 14 Masalah di RKUHP ke Publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta para menterinya untuk menjelaskan 14 hal yang masih menjadi masalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), kepada masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, permintaan Jokowi itu disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Selasa (2/8/2022).
"Tadi, Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Mahfud MD: RKUHP Sudah Hampir Final dan Masuk Tahap Akhir
1. Pembahasan RKUHP sudah hampir final
Mahfud mengatakan, pembahasan RKUHP itu sudah hampir final. Menurutnya, prosesnya sudah masuk dalam tahap akhir.
"Mengapa dikatakan hampir final, karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah, tapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ucap dia.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi dan Demokrasi
2. Hukum merupakan cermin dari kesadaran masyarakat
Editor’s picks
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, hukum yang nantinya diterapkan merupakan cerminan dari kehidupan masyarakat. Sehingga, masyarakat perlu dilibatkan dalam usulan pembuatan hukum yang nantinya akan berlaku.
"Oleh sebab itu, terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi itu, akan dilakukan diskusi-diskusi secara leih terbuka, secara lebih proaktif, melalui dua jalur," kata dia.
3. Jalur pertama akan dibahas di DPR
Mantan Ketua MK itu mengatakan, jalur pembahasan pertama akan dilakukan di gedung DPR RI. yang kedua, melalui sosialisasi yang diselenggarakan pemerintah.
"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah, untuk itu kami sudah bersepakat nanti penyelenggara diskusi-diskusi difasilitasi akan dilakukan oleh Menkominfo, Bapak Jhonny G Plate," ujar dia.
"Kemudian untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham, untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam," imbuhnya.
Mahfud menegaskan, RKUHP itu bertujuan untuk menjaga ideologi, integritas negara dan integritas tata pemerintahan.