Jokowi: Saya Gak Mau Komentar Berkaitan dengan MK

Jokowi beberapa kali disebut di dalam sidang sengketa pemilu

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar terkait dengan sidang gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU). Menurutnya, hal itu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," ujar Jokowi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).

Diketahui, nama Presiden Jokowi beberapa kali disebut di dalam sidang sengketa Pemilu 2024. Anggota tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menjelaskan alasan pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dalam dokumen gugatannya.

Ia mengatakan telah terjadi rangkaian pelanggaran yang terukur dan secara kualitatif dianggap menguntungkan pasangan calon 02, Prabowo-Gibran. Namun, sebaliknya hal tersebut dianggap merugikan paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin.

"Hasil penghitungan suara untuk (paslon) 02 diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur dan adil. Tiga asas itu dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan syarat pencalonan, pengerahan aparatur negara dan penyalahgunaan anggaran negara untuk bansos, dikerahkan untuk menggerakkan mesin pemenangan paslon 02," ungkap Bambang ketika membeberkan pokok permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Sementara itu, anggota tim hukum paslon nomor urut 3, Annisa Ismail menilai penghitungan suara pilpres yang dilakukan oleh KPU keliru. Paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran seharusnya tak memperoleh suara sama sekali.

"Hal ini dikarenakan suara paslon nomor urut dua diperoleh dengan cara melanggar asas-asas pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur pasal 22E ayat 1 UUD 1945 serta merusak integritas pilpres 2024 dengan dua cara. Satu, melakukan pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), kedua melakukan pelanggaran prosedur pemilu," ujar Annisa ketika membacakan pokok permohonan di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, bentuk pelanggaran TSM yang dirujuk oleh pihak paslon 03 adalah nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi.

Dari sana muncul penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara terkoordinasi.

"Tujuannya untuk memenangkan paslon nomor urut dua dalam satu putaran pemilihan," kata dia.

Baca Juga: Otto Hasibuan Minta MK Tolak Gugatan Anies Baswedan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya