Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Menkominfo Pengganti Johnny Plate
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku sudah mengantongi nama calon Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pengganti Johnny G. Plate.
"Sudah, tapi tunggu," ujar Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Jokowi Belum Tentukan Jabatan Menkominfo usai Johnny Plate Tersangka
1. Jokowi masih menunggu waktu
Jokowi mengaku masih menunggu waktu dan hari yang tepat untuk mengumumkan siapa Menkominfo baru yang ditunjuknya. Dia juga enggan membeberkan nama.
"Nanti kalau sudah waktunya akan segera diselesaikan. Nunggu hari," ucap dia.
Baca Juga: Jokowi Resmi Pecat Johnny G Plate dari Menkominfo
2. Mahfud MD jadi Plt Menkominfo
Editor’s picks
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Penunjukkan itu dilakukan usai Menkominfo, Johnny G. Plate, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Plt-nya Pak Menkopolhukam," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait kasus Johnny Plate.
"Yang jelas kejaksaan agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata dia.
3. Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022
Status tersangka disandang Johnny setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Johnny menjadi tersangka pada Rabu (17/5/2023).
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung.