Jokowi Teken Perpres 125/2022 Tetapkan 11 Cadangan Pangan

Ada beras, minyak, cabai, hingga ikan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022. Perpres itu berisi tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

Jokowi menandatangani Perpres 125/2022 itu pada 24 Oktober 2022. Pada Bab II Pasal 3 dijelaskan jenis pangan tertentu yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP).

Ada 11 cadangan pangan pemerintah. Berikut daftarnya:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Bawang
- Cabai
- Daging unggas
- Telur unggas
- Daging ruminansia
- Gula konsumsi
- Minyak goreng
- Ikan

Baca Juga: Mendag Minta Bulog Perkuat Cadangan Pangan dari Beras hingga Kedelai 

1. Alasan minyak masuk dalam cadangan pangan pemerintah

Jokowi Teken Perpres 125/2022 Tetapkan 11 Cadangan PanganJokowi menemukan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Yogyakarta tinggi, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Pada Pasal 3 ayat (3), dijelaskan alasan minyak goreng masuk dalam cadangan pangan pemerintah, yaitu minyak goreng masuk dalam CPP yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.

Selain itu, pada Pasal 3 ayat (4) dijelaskan, Presiden dapat menetapkan jenis pangan koko tertentu lainnya, sebagai cadangan pangan pemerintah.

Baca Juga: Alternatif Gandum, Rencana Jokowi Kembangkan Sorgum Tuai Dukungan

2. Jagung masuk dalam tahap pertama penyelenggaraan CPP

Jokowi Teken Perpres 125/2022 Tetapkan 11 Cadangan PanganIlustrasi panen jagung (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Pada Pasal 3 ayat (6) dijelaskan, ada tiga jenis bahan pangan yang masuk dalam tahap pertama penyelenggaraan CPP. Berikut daftarnya:

- Jagung
- Beras
- Kedelai

Di Pasal 3 ayat (7), penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh kepala badan.

3. Tujuan ditetapkan CPP

Jokowi Teken Perpres 125/2022 Tetapkan 11 Cadangan PanganPresiden Jokowi menanam jagung di Kabupaten Belu, NTT (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Pada pasal 8 ayat (1) dijeaskan mengenai penyelenggaraan CPP ini dilakukan melalui tiga tahap, yakni pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.

Dalam pasal 11, penyaluran CPP ini bisa dilakukan dalam kondisi:

- Kekurangan pangan
- Gejolak harga pangan
- Bencana alam
- Bencana sosial
- Keadaan darurat

Selain itu, penyaluran CPP juga bisa dilakukan dalam rangka melakukan antisipasi, mitigasi dan/atau untuk:

- Stabilitas harga pangan
- Mengatasi masalah pangan
- Mengatasi krisis pangan
- Pemberian bantuan pangan
- Kerja sama internasional
- Pemberian bantuan pangan luar negeri
- Keperluan lain yang ditetapkan pemerintah.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya