Jokowi Tinjau Lagi Normalisasi Ciliwung: Lanjutkan 17 Km yang Mangkrak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali meninjau proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Jakarta. Dalam tinjauannya, Jokowi ingin melanjutkan 17 kilometer (km) proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang mangkrak.
"Ini normalisasi Kali Ciliwung kira-kira tinggal 17 kilo setelah berhenti agak lama, ini akan segera kita mulai," ujar Jokowi, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Sodetan Ciliwung Mangkrak Gegara Hubungan Anies dan Basuki Tak Dekat?
1. Pembebasan lahan sudah dilakukan
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan pembebasan lahan juga sudah dilakukan. Oleh karena itu, proyek normalisasi diharapkan dapat dikebut dan segera selesai.
"Sudah ada beberapa titik yang sudah dibebaskan, misalnya di Rawajati segera bisa dimulai konstruksinya, site pile-nya oleh Kementerian PU dan di sini juga Pengadegan ini mulai besok akan mulai pembayaran untuk pembebasan lahan di Pengadegan, sehingga nanti titik-titik yang sudah dibebaskan langsung konstruksinya jalan," kata dia.
Baca Juga: Warga Terkena Sodetan Sungai Ciliwung Dibebaskan dari Biaya Sewa Rusun
2. Jokowi targetkan 17 kilometer itu selesai pada 2024
Lebih lanjut, Jokowi menargetkan proyek lanjutan 17 km itu harus selesai pada 2024. Dia berharap, bila Normalisasi Ciliwung selesai, dlaat mengurangi banjir di Jakarta.
"Sehingga, normalisasi Sungai Ciliwung betul-betul rampung dan ini akan mengurangi, sangat akan mengurangi yang namanya banjir, karena air yang dari atas juga ditahan oleh Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi. Ini baru Ciliwung, masih ada 12 sungai yang ada di DKI Jakarta yang juga itu memerlukan normalisasi," ucap dia.
3. Pembebasan lahan yang belum dilakukan, akan diurus oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN
Bagi lahan yang belum dibebaskan, kata Jokowi, akan diurus oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN.
"Pembebasan ini nanti yang akan melakukan adalah Menteri ATR/BPN plus Gubernur DKI dan tentu saja wali kota. Pembebasan lahan nanti yang belum ada sertifikat langsung akan diproses sertifikat oleh Kementerian ATR, selesai ganti rugi, Gubernur DKI langsung kerjakan konstruksinya," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Terkena Sodetan Sungai Ciliwung Dibebaskan dari Biaya Sewa Rusun