Kebakaran Lapas Tangerang Bukti Penjara Sarat Pelanggaran HAM

Amnesty sebut tahanan berhak mendapat perlakuan manusiawi

Jakarta, IDN Times - Over kapasitas menjadi salah satu masalah klasik yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Hal itu juga yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat meninjau lokasi kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang terbakar dini hari tadi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, para tahanan yang ada di lapas tidak mendapat tempat yang layak. Menurutnya, kebakaran yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang menjadi bukti bahwa lapas menjadi tempat yang sarat dengan pelanggaran HAM.

"Kami turut berduka cita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," ujar Usman dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Blok C Lapas Tangerang yang Terbakar Lebihi Kapasitas

1. Semua tahanan berhak mendapat perlakuan manusiawi

Kebakaran Lapas Tangerang Bukti Penjara Sarat Pelanggaran HAMPetugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Usman mengatakan, semua tahanan berhak mendapat perlakuan manusiawi. Mulai dari menerima ruang dengan udara dan ventilasi yang memadai.

"Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah bisa membeaskan tahanan dengan tuduah melanggar pasal karet yang ada di UU ITE. Selain itu, penahanan warga yang dianggap melanggar dalam menyuarakan kebebasan berpendapat juga seharusnya dapat dibebaskan.

"Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang Versi Kapolda

2. Banyak korban kebakaran Lapas Tangerang terbakar hidup-hidup

Kebakaran Lapas Tangerang Bukti Penjara Sarat Pelanggaran HAMPetugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, tragedi kebakaran yang terjadi di Lapas Klas IA Tangerang, Banten menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni blok C2. Kebakaran terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi. Pada kejadian nahas tersebut, banyak napi tewas lantaran tak bisa melarikan diri karena terkunci di dalam sel.

"Sebanyak 2.072 penghuni (Lapas Kelas I Tangerang). Kalau yang kejadian kebakaran C2 itu 122 orang. Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib.

Fakta tersebut juga didukung oleh kondisi korban saat ditemukan setelah api berhasil dipadamkan, dan jenazah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani.

"Kondisi jenazah berbeda-beda, dari mulai ringan sampai luka bakar yang menyebabkan kontraktur kaku sampai hangus, itu semuanya dikirim ke sini. Jadi kondisinya dari mulai yang bisa dikenalin tapi perlu diidentifikasi, sampai yang sulit dikenalin," ujar Hilwani.

Hingga kini, belum ada satu pun jenazah yang berhasil diidentifikasi. Puluhan jenazah tersebut pun akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mempermudah proses identifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri.

 

3. Polisi sebut ada dugaan tindak pidana kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Tangerang Bukti Penjara Sarat Pelanggaran HAMFoto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Dikrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan ada dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang dini hari tadi menewaskan 41 orang narapidana.

"Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana maka kita mengumpulkan alat bukti, di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboraturium," kata Tubagus saat ditemui di lokasi, Rabu (8/9/2021).

Dia juga mengatakan polisi sedang memeriksa 20 saksi, bekerja sama dengan Polres Tangerang Kota.

"Terdiri dari yang piket jaga tadi malam, kemudian yang kedua ada yang di sekitaran, lalu yang ketiga penghuni di blok tersebut yang saat ini masih bisa dimintai keterangan untuk menyimpulkan dari alat bukti," ujarnya.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan kolaborasi antara Direktorat Kriminal Umum dengan Polres Tangerang Kota.

"Kita penyidikan secara bersama," katanya.

Baca Juga: Menkumham: Over Kapasitas Lapas Masalah Klasik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya