[BREAKING] Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang Versi Kapolda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa kebakaran di Lapas Tangerang diduga disebabkan karena hubungan arus listrik ini terjadi pada pukul 01.45 WIB.
"Kemungkinan besar kebakaran ini hampir berlangsung selama dua jam lebih," ujarnya di lokasi.
Setelah api mulai terkendali, evakuasi dilakukan di lokasi. Korban meninggal dan luka akibat peristiwa tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang.
"Adapun yang meninggal ada 41 orang, kemudian yang luka ada 8 orang, 72 orang luka ringan," ujarnya.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitongan memberi penjelasan bahwa Lapas tersebut terdiri dari 7 blok dan 9 kamar. Menurutnya, kebakaran terjadi di Blok C2 yang terdapat aula dan 9 kamar.
Lapas ini terdiri dari 7 blok, di mana per blok, ada 9 kamar. "Nah yang terbakar ini adalah blok C2, di mana di situ ada aula dan 9 kamar," kata Reynhard.
Lebih lanjut dia menjelaskan, blok yang terbakar jauh dari blok-blok lain di lapas tersebut. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh arus pendek listrik atau korsleting.
Editor’s picks
"Ini musibah yang dialami di Lapas Kelas I Tangerang, kami berupaya terus mengamankan yang masih ada di blok lain," kata dia.
Baca Juga: [BREAKING] Blok C Lapas Tangerang yang Terbakar Lebihi Kapasitas
Baca Juga: [BREAKING] Kebakaran Landa Lapas Kelas I Tangerang
Baca Juga: [BREAKING] 41 Orang Tewas dalam Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Berikut kontak yang bisa dihubungi keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang:
1. Call Center: 0813-8355-7758
2. Lapas Kelas I Tangerang: (021) 5524187