Kemenag Kucurkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini Syaratnya

Total bantuan untuk masjid Rp6,2 miliar, musala Rp700 juta

Jakarta, IDN Times - Ditjen Bimas Islam Kemenag mengucurkan anggaran sebesar Rp6,9 miliar untuk membantu masjid dan musala pada 2021. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan, dana tersebut dapat digunakan takmir untuk biaya operasional.

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan COVID-19 yang lainnya," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/8/2021).

Penggunaan dana itu juga bisa untuk membayar air, listrik. Selain itu, penggunaan untuk kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring juga bisa menggunakan anggaran tersebut.

Baca Juga: Kemenag Gelar Pameran Pesantren Virtual, Buruan Daftar

1. Rp6,9 miliar dibagi untuk masjid dan musala

Kemenag Kucurkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini SyaratnyaKemenag bantu masjid (dok. Kemenag)

Agus menjelaskan, dana Rp6,9 miliar itu dibagi untuk masjid dan musala. Rinciannya, anggaran untuk masjid sebesar Rp6,2 miliar dan musala Rp700 juta.

Agus berharap, bantuan ini dapat memberikan stimulus bagi para takmir masjid dan musala dalam melayani umat. Sehingga, layanan terhadap umat di masa pandemik COVID-19 tetap dapat dilakukan secara optimum.

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan Rp233 Miliar untuk Pesantren, LPQ dan MDT

2. Setiap masjid dapat Rp20 juta

Kemenag Kucurkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini SyaratnyaKemenag bantu masjid (dok. Kemenag)

Lebih lanjut, Agus menjelaskan setiap masjid akan mendapat bantuan Rp20 juta. Sedangkan musala mendapat Rp10 juta.

Setiap masjid dan musala juga harus mengajukan bantuan tersebut secara mandiri. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

3. Syarat mendapat bantuan

Kemenag Kucurkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini SyaratnyaKemenag bantu masjid (dok. Kemenag)

Masjid dan musala yang dapat menerima bantuan harus terdapat di sistem informasi masjid (SIMAS) Kemenag. Kemudian harus memiliki rekening bank atas nama masjid dan musala calon penerima bantuan.

Dokumen tersebut dikirim melalui laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. Pengajuan bantuan itu dikirim paling lambat hingga 12 September 2021.

"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," kata Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur.

Baca Juga: Arab Saudi Akui Vaksin Sinovac, Kemenag: Bukan untuk Umrah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya