Kemenag: Moderasi Beragama di Kampung Jadi Contoh Hidup Damai

Hidup harus bisa saling menghargai perbedaan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong masyarakat bisa menjalankan moderasi beragama. Hal itu bertujuan untuk bisa saling menghormati dan menghargai perbedaan.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, moderasi beragama juga penting diterapkan jelang masa Pemilu 2024. Sebab, moderasi beragama bisa mencegah terjadinya perpecahan.

Dalam kesempatan itu, Nizar menyebut masyarakat perkampungan sudah lama menerapkan moderasi beragama. Sehingga, mereka bisa berdampingan dan hidup damai.

"Moderasi beragama di kampung dan tempat ibadah menjadi opsi untuk menciptakan keharmonisan umat beragama. Sebab di kampung moderasi beragama dipastikan kehidupan umat beragama harmonis dan damai," ujar Nizar dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Perpres Moderasi Agama Diterbitkan, Inklusif: Pemenuhan Hak Minoritas

1. Penyebaran moderasi beragama bukan hanya tugas dan fungsi Kemenag

Kemenag: Moderasi Beragama di Kampung Jadi Contoh Hidup DamaiKepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno (dok. Kemenag)

Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag, Prof. Suyitno mengatakan penyebaran moderasi beragama bukan hanya tugas dan fungsi Kemenag saja. Terlebih, saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023, tentang penguatan moderasi beragama.

“Program inovasi moderasi bertujuan agar praktik baik dari masyarakat, dan lembaga pendidikan, bisa menjadi role model, bahwa apa yang dilakukan menjadi contoh dan bisa dikembangkan lalu didesiminasikan di tempat lain,” kata Kaban.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Program Kampung Moderasi Beragama di Lebak

2.Perpres moderasi agama diterbitkan

Kemenag: Moderasi Beragama di Kampung Jadi Contoh Hidup DamaiIlustrasi dasar hukum PNS dan PPPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023. Perpres tersebut menyertakan Pedoman Penguatan Moderasi Beragama yang di dalamnya memuat indikator, esensi, arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama.

Yayasan Inklusif, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada kerja advokasi keberagaman dan kesetaraan, berharap agar prinsip moderasi agama jadi cara pandang melindungi pemenuhan hak agama minoritas.

"Mendesak agar prinsip-prinsip moderasi beragama menjadi cara pandang dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di berbagai daerah," tulis Yayasan Inklusif dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

3. Dorong sosialisasi Perpres Nomor 58 Tahun 2023 pada seluruh institusi

Kemenag: Moderasi Beragama di Kampung Jadi Contoh Hidup DamaiKeberagaman (IDN Times/Mardya Shakti)

Yayasan Inklusif juga mendorong agar sosialisasi Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tersebut kepada seluruh institusi negara segera dilakukan, baik pusat maupun daerah.

"Serta mengimbau kepada setiap aparatur pemerintah melaksanakan ketentuan dalam Perpres. Mendorong seluruh institusi negara untuk mengintegrasikan prinsip- prinsip moderasi beragama dalam kebijakan dan program-program yang dijalankan, serta menjadikannya sebagai indikator kinerja masing-masing," tulis mereka.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Program Kampung Moderasi Beragama di Lebak

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya