Perpres Moderasi Agama Diterbitkan, Inklusif: Pemenuhan Hak Minoritas

Yayasan Inklusif dorong sosialisasi Perpres

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023. Perpres tersebut menyertakan Pedoman Penguatan Moderasi Beragama yang di dalamnya memuat indikator, esensi, arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama.

Yayasan Inklusif, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada kerja advokasi keberagaman dan kesetaraan, berharap agar prinsip moderasi agama jadi cara pandang melindungi pemenuhan hak agama minoritas.

"Mendesak agar prinsip-prinsip moderasi beragama menjadi cara pandang dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di berbagai daerah," tulis Yayasan Inklusif dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Moderasi Beragama dan 3 Tantangannya di Indonesia

1. Dorong sosialisasi Perpres Nomor 58 Tahun 2023 pada seluruh institusi

Perpres Moderasi Agama Diterbitkan, Inklusif: Pemenuhan Hak Minoritasilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Yayasan Inklusif juga mendorong agar sosialisasi Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tersebut kepada seluruh institusi negara segera dilakukan, baik pusat maupun daerah.

"Serta mengimbau kepada setiap aparatur pemerintah melaksanakan ketentuan dalam Perpres. Mendorong seluruh institusi negara untuk mengintegrasikan prinsip- prinsip moderasi beragama dalam kebijakan dan program-program yang dijalankan, serta menjadikannya sebagai indikator kinerja masing-masing," tulis mereka.

2. Dorong partisipasi masyarakat diperhatikan

Perpres Moderasi Agama Diterbitkan, Inklusif: Pemenuhan Hak Minoritasilustrasi masjid (IDN Times/Syifa Putri Naomi)

Yayasan Inklusif mendorong agar partisipasi aktif masyarakat diperhatikan secara serius dalam semua tahapan pelaksanaan penguatan moderasi beragama, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasinya. 

Yayasan Inklusif juga mengapresiasi adanya beleid ini sebagai bentuk pemajuan serta penambah hukum bagi penguatan toleransi dan penghormatan hak-hak beragama di Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan konstitusi Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Pakai Permainan MB Junior untuk Kampanye Moderasi Beragama

3. Diperlukan sebagai peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara

Perpres Moderasi Agama Diterbitkan, Inklusif: Pemenuhan Hak MinoritasIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023, tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023.

Dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, disebutkan penguatan moderasi beragama diperlukan karena jadi modal dasar untuk keutuhan serta peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Penguatan moderasi beragama tersebut memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Peraturan Presiden (Prepres) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” sebut Pasal 2.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya