Kemenag: Tak Ada Siswa Madrasah Terinfeksi COVID-19 saat PTM Terbatas

Ada 2.369 madrasah yang sudah gelar PTM

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, ada 2.369 madrasah yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, namun tidak ada siswa terpapar COVID-19.

Direktur Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Kementerian Agama, Moh Isom, bersyukur tidak ada kasus penularan COVID-19 di madrasah meski telah menggelar PTM terbatas.

"Madrasah alhamdulillah aman," ujar Isom kepada IDN Times, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Kemenag: 1,1 juta Siswa Madrasah Nyatakan Siap Ikuti PTM Terbatas

1. Madrasah yang diberi izin gelar PTM harus isi aplikasi Siap Belajar

Kemenag: Tak Ada Siswa Madrasah Terinfeksi COVID-19 saat PTM TerbatasANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Isom menjelaskan, madrasah yang akan menggelar PTM harus terlebih dulu mengisi data di aplikasi Siap Belajar. Total, ada 83.496 madrasah dari tingkat Raudlatul Atfal hingga Madrasah Aliyah yang selama ini tercatat di Kemenag.

Menurutnya, masih ada 88,21 persen yang belum diberikan rekomendasi untuk menggelar PTM terbatas. Ada dua hal utama yang menjadi penyebab banyaknya madrasah yang belum diberikan rekomendasi.

Pertama, Kemenag kabupaten/kota sedang melakukan asesmen terhadap hasil isian madrasah pada daftar periksa, yang bekerja sama dengan Satgas COVID-19 setempat. Kedua, masih banyak madrasah yang belum mengisi dashboard aplikasi Siap Belajar.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Ada 222 Guru dan 156 Siswa Positif COVID-19

2. Kemendikbudristek: COVID-19 terdeteksi di 1.296 sekolah yang menggelar PTM terbatas

Kemenag: Tak Ada Siswa Madrasah Terinfeksi COVID-19 saat PTM TerbatasIlustrasi Pelajar (SD) (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan kasus COVID-19 di 1.296 sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, jumlah tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan jumlah sekolah yang melangsungkan PTM terbatas.

"Sekolah yang mulai melakukan PTM terbatas sebanyak 46.580 satuan pendidikan, sementara jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/9/2021).

3. Ada kasus COVID-19, sekolah harus kembali PJJ

Kemenag: Tak Ada Siswa Madrasah Terinfeksi COVID-19 saat PTM TerbatasDirjen PAUD Dasmen Kemendikbud, Jumeri (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jumeri mengingatkan soal prosedur pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdeteksi kasus COVID-19, maka sekolah harus menghentikan PTM terbatas.

Kemendikbudristek tegas menyebutkan, jika ada kasus positif yang terdeteksi di sebuah satuan pendidikan, maka PTM terbatas akan dihentikan dan dilanjutkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19," ujar Jumeri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya