Kemensos Terima Kiriman Surat ACT Minta Batalkan Cabut Izin PUB

Surat diterima Kemensos per hari ini

Jakarta, IDN Times - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah mengirimkan surat ke Kementerian Sosial (Kemensos). Surat itu berisi permohonan pembatalan pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut per hari ini (7/7/2022).

"Sudah dicek di gerai dan sudah diterima. Mohon bersabar menunggu penjelasan resmi Kementerian Sosial," ujar Rasman melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

1. Kemensos cabut izin PUB ACT

Kemensos Terima Kiriman Surat ACT Minta Batalkan Cabut Izin PUBGedung Kemensos (dok. Kemensos)

Kemensos mencabut izin PUB ACT pada Rabu (6/7/2022). Pencabutan itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin tersebut selalu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Muhadjir menegaskan, pencabutan izin PUB itu berlaku nasional dan sudah ditandatanganinya sejak kemarin

"Iya (berlaku nasional)," ujar Muhadjir kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).

Secara rinci, Muhadjir menjelaskan pertimbangan pencabutan izin ACT. Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ACT, disebutkan Muhadjir.

"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

2. Pencabutan PUB ACT untuk efek jera

Kemensos Terima Kiriman Surat ACT Minta Batalkan Cabut Izin PUBMenko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Pencabutan PUB ACT, menurut Muhadjir dilakukan demi memberikan efek jera. Menurutnya, ini bentuk respons dari pemerintah terhadap situasi yang meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya, kami akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diterbitkan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang," ucap dia.

3. ACT pertanyakan pencabutan izin PUB dari Kemensos

Kemensos Terima Kiriman Surat ACT Minta Batalkan Cabut Izin PUBKonferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Usai Kemensos mengumumkan pencabutan izin PUB, ACT langsung menggelar konferensi pers. Presiden ACT, Ibnu Khajar, mempertanyakan pencabutan izin tersebut.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7/2022) lalu telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, dia menyatakan semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).

"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.

Tim legal yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan peraturan menteri sosial RI nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggaraan PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga sekarang kami belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Andri.

Baca Juga: ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan Terakhir

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya