KPAI: Orang Tua Cungkil Mata Anak karena Ilmu Hitam Cuma Alasan!

Pemerintah wajib lindungi anak yang hidup di keluarga ODGJ

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Patra mengomentari orang tua yang mencungkil mata anak di Gowa dengan alasan ilmu hitam. Menurutnya, ilmu hitam hanya sebagai alasan untuk merasionalkan tindakan tersebut.

"Alasan ilmu hitam hanya sebagai alasan merasional tingkah laku yang sebenarnya mengalami gangguan kejiwaan," ujar Jasra dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Jasra mengatakan, perilaku di luar nalar sangat sulit dibaca. Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku dengan mencungkil mata anaknya merupakan rentetan beban hidup berkepanjangan.

"Meski alasan ilmu hitam, namun sebenarnya ada kekecewaan yang mendalam dan tidak terjawab, dan ingin orang lain merasakan hal yang sama dengan yang dideritanya," katanya.

1. Ada indikasi gangguan jiwa

KPAI: Orang Tua Cungkil Mata Anak karena Ilmu Hitam Cuma Alasan!Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jasra menjelaskan, dalam pandangan ahli kejiwaan, tindakan pelaku termasuk perilaku menyimpang. Ada gangguan jiwa dari ringan hingga berat.

"Ada berbagai sebutan kepada mereka yang kemudian berbuat di luar rasional dan keimanan. Di antaranya seperti mendengar pesan-pesan gaib, yang sebenarnya menjadi gangguan kejiwaan yang berat (waham) yang merupakan ciri-ciri mengalami Skizofrenia, yang dapat mencelakakan orang di sekitarnya," ucapnya.

Baca Juga: Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di Gowa

2. Jumlah ODGJ bertambah di masa pandemik

KPAI: Orang Tua Cungkil Mata Anak karena Ilmu Hitam Cuma Alasan!Tinjau ODGJ: Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat didampingi Kepala Balai Disabilitas Margo Laras, Jiwaningsih saat meninjau penanganan 100 ODGJ dari Keptutih, Surabaya dan kesiapan Sentra Kreasi ATENSI (SKA), Rabu (31/3/2021). (Dok. Kemensos)

Jasra menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bertambah di masa pandemik COVID-19. Pada 2019, ODGJ berjumlah 197 ribu saat ini tercatat ada 277 orang.

"Data Riset Kesehatan Dasar Kemenkes menyatakan 11,2 persen warga Negara Jakarta adalah masalah kejiwaan, sehingga 1 dari 4 orang di deteksi mengalami gangguan jiwa. Artinya banyak anak Indonesia yang mendapatkan perilaku salah karena situasi ini, dari mulai gejala ringan sampai berat," ucapnya.

3. Pemerintah wajib lindungi anak yang berada di lingkungan keluarga ODGJ

KPAI: Orang Tua Cungkil Mata Anak karena Ilmu Hitam Cuma Alasan!Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jasra mengatakan, pemerintah wajib melindungi anak yang hidup di antara keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Hal itu juga diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

"Bahkan kita sering mendengar anak-anak yang mendapatkan trauma dalam keluarga seperti ini, dan kemudian ketika tidak tertangani, anak dalam keluarga tersebut juga mengalami gangguan kejiwaan," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam mengambil kebijakan serta melaksanakan undang-undang untuk melindungi anak. Apabila hal itu belum dijalankan, maka kekerasan dan tangisan anak akan terus terjadi.

Baca Juga: Orang Tua Cungkil Mata Anak Gegara Ilmu Hitam, MUI: Harus Dihukum!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya