Melihat Aturan Pemasangan dan Dimensi Alat Peraga Kampanye

Ada sejumlah aturan yang sudah dibuat KPU soal alat kampanye

Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik, bakal calon presiden, dan bakal calon anggota legislatif sudah mulai memasang alat peraga kampanye menjelang Pemilu 2024. Tak jarang alat peraga kampanye yang dipasang, dianggap tidak sesuai, karena dipasang di pohon, hingga di pinggir jalan menghalangi rambu lalu lintas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye pemilihan umum.

Dalam pasal 25, ayat 3 menerangkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan berbagai metode, misal dengan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Dalam pasal 25 ayat 4, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 (dua puluh satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

1. Alat peraga kampanye bisa dicetak ke berbagai media

Melihat Aturan Pemasangan dan Dimensi Alat Peraga KampanyeIIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Pasal 32, KPU juga mengatur alat peraga kampanye bisa dicetak ke berbagai media. Berikut ketentuannya:

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho, billboard, atau videotron;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.

Baca Juga: Kontroversi Penghapusan LPSDK, Dana Kampanye 2024 Sulit Diawasi?

2. Ukuran dan alat peraga kampanye

Melihat Aturan Pemasangan dan Dimensi Alat Peraga KampanyeBaliho Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Ciputat, Tangerang Selatan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Di pasal 32 ayat 3, turut diatur ukuran alat peraga kampanye. Berikut ketentuannya:

(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter);
b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan
c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

(4) Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

(5) Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

3. Larangan yang tidak boleh dilakukan dalam alat peraga kampanye

Melihat Aturan Pemasangan dan Dimensi Alat Peraga KampanyeKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

KPU juga membuat larangan yang tidak boleh dilakukan dalam alat peraga kampanye. Larangan itu tertuang dalam Pasal 69.

(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye; dan
k. dihapus.

(2) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa; i. perangkat desa; j. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu.

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya