Minta RUU Minol Dikaji Mendalam, Wamenag: Perlu Lihat Budaya dan Agama

RUU Minol saat ini dalam pembahasan di Baleg DPR

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkohol (RUU Minol) untuk dikaji secara mendalam. Hal itu disampaikan dalam acara diksusi daring bersama MUI dan sejumlah perwakilan ormas Islam.

"Heterogenitas budaya Indonesia penting juga kita perhatikan. RUU ini perlu dikaji secara mendalam. Kita juga perlu melihat hubungan budaya dan ritual keagamaan, sehingga RUU ini dapat merumuskan diktum yang relevan," ujar Zainut, Kamis (11/8/2021).

Zainut mengatakan kajian mendalam itu dilakukan agar tidak memberikan kesan untuk menghapus budaya keagamaan turun temurun sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya, ada tingkatan tertentu di masyarakat yang menoleransi minuman beralkohol.

"Pemahaman masyarakat timur, misalnya, harus dikontekskan lebih spesifik,” ucapnya.

1. Perlu ada data valid tentang bahaya minumal beralkohol

Minta RUU Minol Dikaji Mendalam, Wamenag: Perlu Lihat Budaya dan AgamaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam kesempatan itu, Zainut mengatakan perlu adanya data yang valid mengenai gangguan kesehatan yang timbul di masyarakat akibat minuman beralkohol. Dia mengatakan, diksi larangan diubah menjadi aturan juga tak masalah.

Sebab, isinya berupa larangan terkait minuman beralkohol.

"Survei dan data yang valid perlu dipublikasikan ke masyarakat termasuk rantai dan produksi peredaran minol dan gangguan kriminalitas terkait minol, sehingga publik dan parlemen bisa menerima UU yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia," katanya.

Baca Juga: Ada Tradisi hingga Makanan, RUU Minol Diminta Tidak Larang Alkohol

2. Minol juga diatur di sejumlah negara

Minta RUU Minol Dikaji Mendalam, Wamenag: Perlu Lihat Budaya dan AgamaIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Zainut mengatakan aturan mengenai minol juga dilakukan oleh sejumlah negara. Mulai dari usia yang bisa mengonsumsinya hingga tak dijual di tempat terbuka.

"Faktanya di mancanegara regulasi minol dan miras juga diatur. Misalnya dibatasi, pembeli dibatasi umur tertentu, peminum dilarang mengemudi, dijual di ruang terbuka, terhindar dari jangkauan anak-anak, dan lain-lain. Sehingga RUU ini bisa kita eliminasi penolakan dari kalangan tertentu yang biasa mengkonsumsi sehingga UU Minol bisa kita lanjutkan,” katanya.

3. Harap RUU Minol bisa atur banyak hal

Minta RUU Minol Dikaji Mendalam, Wamenag: Perlu Lihat Budaya dan AgamaIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan anggota DPR RI ini berharap RUU Minol, apabila sudah disahkan, bisa mengatur banyak hal. Salah satunya mengenai aspek produksi.

"Memang tidak akan menghilangkan sama sekali, tapi membatasi dan mengatur selektif agar ketertiban publik dan keselamatan generasi muda sekaligus pemenuhan tuntutan agama dengan baik. Misalnya wisatawan asing yang datang ke Indonesia tetap dapat akses minuman alkohol dengan menjaga ketertiban,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Zainut mengapresiasi MUI yang sudah melakukan fungsi kontrol. MUI juga telah membuat fatwa nomor 10 tahun 2018 tentang makanan dan minuman yang mengandung alkohol.

"Sudah jelas fatwa ini mengharamkan minuman beralkohol atau etanol atau khamar minimal 0,5 persen, sedikit maupun banyak. Masalahnya pandangan Islam ini harus diinklonkusifkan sehingga RUU tidak dipandang kepentingan umat Islam semata, tapi juga hal lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Resah RUU Minol, Perajin Arak Bali: Ini Mata Pencaharian Kami

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya