Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bermasalah Secara Syariah dan Sosial

Hasil ijtima ulama Bogor melarang kawin kontrak

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mendukung hasil ijtima ulama Kabupaten Bogor yang melarang adanya kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak dapat menimbulkan masalah.

"Kawin kontrak memang bermasalah baik secara syariah maupun sosial," ujar Mu'ti, Jumat (24/12/2021).

Mu'ti menjelaskan, pernikahan seharusnya bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Bukan justru sebaliknya yang dapat menimbulkan masalah.

"Secara sosial juga akan menimbulkan masalah, apalagi jika perkawinan itu dilakukan secara siri, tidak ada pencatatan resmi," katanya.

Baca Juga: Fraksi PPP Dukung Ijtima Ulama Bogor Larang Kawin Kontrak

1. Penting ada perda larangan kawin kontrak

Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bermasalah Secara Syariah dan SosialSekum PP Muhammadiyah (Abdul Mu'ti (ANTARA/Anom Prihantoro)

Mu'ti juga sepakat dorongan ijtima ulama Kabupaten Bogor agar dibuat peraturan daerah (perda) soal ini. Sebab, kawin kontrak di Bogor marak terjadi.

"Perda itu penting dan sangat diperlukan. Kawin kontrak yang marak di Bogor dan beberapa tempat berpotensi menjadi arena prostitusi dengan dalih dan dalil agama," ucapnya.

Lebih lanjut, Mu'ti menerangkan, ketentuan terkait pernikahan sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1975 dan Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang tersebut, sudah dijelaskan batas minimal usia pernikahan.

"Perkawinan yang sah juga harus dicatat di KUA atau catatan sipil. Masalahnya adalah penegakan aturan," katanya.

Baca Juga: Polemik Natal, Stafsus Menag Tegaskan Kemenag Layani Semua Agama

2. Fraksi PPP dukung ijtima ulama Bogor larang kawin kontrak

Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bermasalah Secara Syariah dan SosialIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mendukung ijtima ulama Kabupaten Bogor 2021, salah satu poinnya meminta pemerintah daerah melarang kawin kontrak dengan cara membuat perda.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun, dan mengarah kepada praktik prostitusi terselubung.

Baidowi mengatakan, PPP memerintahkan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor agar menginisiasi terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak.

"PPP menginstruksikan kepada Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor untuk mengikuti hasil ijtima ulama, untuk menginisiasi terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak," kata Achmad Baidowi, dilansir ANTARA, Sabtu (18/12/2021).

3. Fenomena kawin kontrak sebabkan banyak korban kekerasan perempuan

Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bermasalah Secara Syariah dan SosialIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Politikus yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun, dan mengarah kepada praktik prostitusi terselubung.

Menurut Baidowi, fenomena tersebut telah menyebabkan banyak korban, khususnya dari kalangan perempuan, bahkan juga menjadi korban kekerasan.

Tak hanya perempuan, menurut Baidowi, kalangan anak-anak juga turut menjadi korban kekerasan akibat adanya kawin kontrak.

"Termasuk juga anak-anak yang lahir dari fenomena kawin kontrak turut menjadi korban," ujar dia.

Baidowi menegaskan, PPP mendukung langkah Bupati Bogor yang memerangi praktik kawin kontrak, dengan membuat peraturan bupati (perbup) dan jika perlu bersama DPRD menerbitkan perda.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya