Partai Demokrat: Moeldoko dan Yusril Melakukan Pembodohan Publik!

Demokrat soroti konpers kubu Moeldoko di rumah dinas TNI AD

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kembali melakukan serangan pedas terhadap Kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan koalisi antara Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sudah keterlaluan.

Menurutnya, Moeldoko sangat ambisius untuk mencapai kekuasaan. Dia menganggap, Moeldoko dan Yusril telah melakukan pembodohan publik.

"Hanya karena Jenderal, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Hanya karena Profesor Hukum, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi," ujar Herzaky di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Kecam Yusril, Demokrat: Anda Bela Moeldoko Demi Uang Bukan Demokrasi

1. Soroti gelar konferensi pers kubu Moeldoko di rumah dinas TNI AD

Partai Demokrat: Moeldoko dan Yusril Melakukan Pembodohan Publik!Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021) (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Herzaky menyoroti konferensi pers yang dilakukan kubu Moeldoko di rumah Dinas TNI AD di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Oktober 2021. Menurutnya, rumah dinas tersebut masih dikuasai Moeldoko.

"Kalau publik tahu bahwa itu adalah rumah dinas Angkatan Darat, pasti bukan hanya publik, para prajurit pun tidak akan rela. Karena tempat yang suci dan netral itu, dikotori oleh sekelompok orang untuk melakukan siasat jahat, yakni membegal partai politik yang sah dan diakui oleh pemerintah," ucapnya.

Menurutnya, darah prajurit tidak akan pernah melakukan tindakan pemberontakan. Apalagi mengambil alih partai orang lain dengan cara ilegal.

"Untuk itu, pada kesempatan ini, atas nama para Pengurus DPP Partai Demokrat, tolong diingat, hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat, yang sah dan diakui Pemerintah, tidak ada dualisme," katanya.

Baca Juga: Yusril Berkelakar Kini Dijuluki Pengacara Rp100 M Gegara Demokrat

2. Yusril berkelakar kini dijuluki pengacara Rp100 M gegara Demokrat

Partai Demokrat: Moeldoko dan Yusril Melakukan Pembodohan Publik!IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, advokat senior Yusril Ihza Mahendra hanya tertawa ketika disebut sebagai pengacara bertarif Rp100 miliar oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tarif Yusril dibongkar politikus Demokrat kubu AHY, Andi Arief, lantaran mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut kini mewakili kepentingan empat eks kader Demokrat. 

Alih-alih geram, Yusril mengolok-olok pernyataan itu. Bahkan, ia mengklaim sejumlah koleganya menjuluki dia sebagai 'Pengacara Rp100 Miliar.'

"Hehehe.. saya kini dapat julukan pengacara Rp100 miliar, 7 million dollars lawyer," cuit Yusril di akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (1/10/2021). 

Bahkan, sejumlah koleganya menyebut tarif Yusril kini sudah melampaui tarif advokat senior lainnya, Hotman Paris Hutapea.

"Ah, yang bener saya bilang. Mana bisa awak kalahkan Bang Hotman. Awak ini apalah," cuit dia lagi. 

Yusril kini ikut terseret dalam perseteruan Partai Demokrat kubu AHY dan kubu Moeldoko lantaran dia mewakili kubu Moeldoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ke Mahkamah Agung.

Bagi Yusril, belum pernah ada satu pun pihak yang melakukan hal tersebut. Karena itu, ia menyebutnya sebagai sebuah terobosan di dalam hukum. 

Namun, bagi ahli hukum tata negara, langkah Yusril dianggap nyeleneh dan tidak masuk akal. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan hal yang sama.

Apakah gugatan Yusril berpeluang diterima oleh hakim agung di MA?

 

3. Ahli hukum tata negara menilai gugatan Yusril ke MA sejak awal sudah ngawur

Partai Demokrat: Moeldoko dan Yusril Melakukan Pembodohan Publik!IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari, menilai langkah yang ditempuh Yusril dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat sejak awal sudah ngawur.

Feri menegaskan, MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.

Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan. 

"Makanya saya bingung ketika mendengar argumen Yusril karena AD/ART bukan produk yang bisa diuji di MA, beda dengan statuta universitas yang merupakan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, cantolan untuk AD/ART disahkan dalam bentuk keputusan Menteri Hukum dan HAM dan tak mengikat ke orang banyak," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times pada 27 September 2021 lalu. 

Bagi Feri, langkah Yusril dinilai nyeleneh dan tidak sehat. Konsekuensinya hal tersebut dapat merusak kewajaran dalam bertata negara. 

"Harusnya MA sejak awal sudah menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan mereka. Itu kan yurisdiksi absolutnya sudah ada di UUD, gak boleh lagi ditentang. Saya melihatnya langkah gugatan ini aneh dan dipaksakan," kata dia. 

Feri juga menilai, motif eks kader Partai Demokrat yang diwakili Yusril hingga melayangkan judicial review AD/ART ke MA dinilai diskriminatif. Sebab, tokoh sentral parpol tidak hanya ada di Partai Demokrat saja.

Partai-partai lainnya juga memiliki tokoh sentral yang kuat, termasuk Yusril yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya