Pembuktian Bansos Jadi Cara Menangkan Prabowo-Gibran Dinilai Sulit
![Pembuktian Bansos Jadi Cara Menangkan Prabowo-Gibran Dinilai Sulit](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240328/whatsapp-image-2024-03-28-at-132355-81e02a73-583a86086f9bf9038dd2b54090aaeb8f_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD salah satu gugatannya menyebut, bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu cara memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menilai hal itu sulit dibuktikan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya bisa jadi memang sulit untuk bisa membuktikan bahwa tuduhan kecurangan itu melalui bansos gitu, oleh karena itu patut kita cermati secara objektif dalam konteks tadi, mengamati menilai persidangan yang sedang berjalan,” ujar Ujang, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: PDIP Buka Peluang Megawati Bertemu Prabowo usai Sidang MK Selesai
1. Tuduhan politisasi bansos belum ada bukti yang kuat
Menurut Ujang, tuduhan politisasi bansos belum ada bukti yang kuat. Sehingga, kata dia, hal itu dinilai hanya sebagai argumentasi.
“Pak Otto Hasibuan tim hukum 02 optimis bahwa soal tadi daerah atau banyak daerah yang tidak tersentuh bansos dan 02 menang bisa jadi itu benar, bisa itu terjadi dan mungkin datanya banyak terkait dengan hal itu," ucap dia.
2. Prabowo-Gibran masih di atas angin
Editor’s picks
Dalam kesempatan itu, Ujang menyebut, Prabowo-Gibran masih di atas angin. Sebab, bukti yang dihadirkan di sidang PHPU Pilpres 2024 juga mudah dibantah.
"Tadi bisa jadi salah satu pembuktian itulah yang membuat kubu 02 bisa saja dianggap kuat di Mahkamah Konstitusi, tapi kuat atau tidak soal klaim Pak Otto itu tinggal bagaimana adu argumen saja, adu bukti saja dengan kubu penggugat begitu,” kata dia.
Baca Juga: Saksi 03 Bawa Bukti Beras Bulog Berlogo Prabowo-Gibran di Sidang MK
3. Bansos sudah diatur sesuai aturan
Lebih lanjut, Ujang mengatakan, pembagian bansos juga sudah diatur sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, pembagiannya juga sudah mendapat persetujuan antara pemerintah dan DPR RI.
“Di luar negeri 02 menang banyak suaranya dari 01 dan 03 tidak diberi bansos, jadi itu juga menjadi dalil kedua untuk membantah tuduhan-tuduhan terkait dengan bansos, baik dari capres 01 maupun 03," ujar dia.
"Artinya bahwa bisa jadi dalil soal bansos itu kurang pas, kurang cocok, kurang efektif untuk bisa membatalkan keinginan 01 dan 03 yang ingin mendiskualifikasi atau mengulang pemilu, begitu,” imbuh Ujang.