Penjelasan Sentul City soal Somasinya untuk Rocky Gerung

Sentul City tengah melakukan penataan aset

Jakarta, IDN Times - PT Sentul City Tbk buka suara terkait somasinya untuk pengamat politik, Rocky Gerung, di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam somasi itu, Rocky Gerung diminta membongkar rumahnya sendiri.

Kuasa hukum Sentul City, Antoni, menjelaskan somasi itu dilayangkan karena kliennya sedang melakukan penataan aset.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," ujar Antoni dalam keterangannya di situs resmi Sentul City seperti dikutip IDN Times, Kamis (9/9/2021).

1. Bantah ada keributan di Desa Bojongkoneng

Penjelasan Sentul City soal Somasinya untuk Rocky GerungIDN Times/Fitang Budhi

Antoni mengatakan aset Sentul City tersebar di Citaringgul dan Babakan Madang. Lahan tersebut akan dimanfaatkan sesuai masterplan yang sudah dibuat perusahaan.

Ia membantah terjadi keributan masalah lahan di Desa Bojongkoneng. Menurutnya, keributan yang ada hanyalah akting dengan menggunakan massa sewaan.

"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," ucapnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pemetaan, terdapat bangunan liar yang ada di area aset Sentul City. Dia mengatakan, bangunan liar itu terdiri dari vila, rumah yang didirikan oleh warga luar Bojongkoneng.

"Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons," katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Diminta Gusur Rumahnya Sendiri

2. Rocky Gerung disomasi Sentul City, diminta gusur rumahnya sendiri

Penjelasan Sentul City soal Somasinya untuk Rocky GerungIDN Times/Fitang Budhi

Pengamat politik Rocky Gerung disomasi Sentul City. Ia diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang.

"Iya betul somasi itu," ujar kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Haris menjelaskan, Rocky Gerung disomasi dua kali. Dia lalu memperlihatkan salinan surat somasi itu.

Somasi pertama di surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 dikirim Sentul City pada 28 Juli 2021. Somasi kedua dengan surat bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 dikirim pada 6 Agustus 2021.

Kedua somasi ini ditandatangani Kepala Departemen Hukum Sentul City Faisal Farhan. Haris lalu merangkum isi somasi Sentul City ke Rocky Gerung yang berisi tiga hal, yakni:

  1. Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
  2. Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
  3. Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

3. Kuasa hukum sebut Rocky Gerung tak akan tinggalkan tanahnya

Penjelasan Sentul City soal Somasinya untuk Rocky GerungRocky Gerung (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Haris mengatakan Rocky Gerung membeli tanah di Desa Bojongkoneng pada 1 Juni 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, lanjut dia, mengantongi surat garapan. Terkait somasi ini, Haris mengatakan, kliennya tidak akan meninggalkan tanahnya.

"Oh gak dong. Dia (Rocky Gerung) gak meninggalkan karena SHGB Sentul itu kan kita belum tahu apakah SHGB dia apa gak. Karena perolehannya juga aneh. Mereka gak pernah nempatin, gak pernah kuasain tempat, tapi mereka tiba-tiba mengklaim ada SHGB atas nama Sentul City," katanya.

"Sedangkan kalau mau ajuin SHGB harus ada pengajuan fisik dulu, ada data ukurnya, data fisiknya, sejenisnya, itu ganjil itu. Kita mau upayakan itu," Haris menambahkan.

Haris mengatakan Rocky Gerung telah membalas somasi Sentul. Bila tidak ada titik temu dari kasus ini, Rocky berencana membawa kasus ini ke pengadilan.

"Ya kita ada rencana mau bawa gugatan SHGB tersebut ke PTUN," kata Haris.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Keinginan Ani Yudhoyono Sebelum Wafat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya