Peserta Tes SKD CPNS Wajib Sudah Divaksin COVID-19

Tes SKD CPNS digelar 2 September

Jakarta, IDN Times - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tes kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru, akan digelar pada 2 September 2021. Ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh peserta.

Salah satunya dengan menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Hal itu karena tes SKD tahun ini digelar pada masa pandemik virus corona.

Baca Juga: Siap-siap! SKD CPNS Dimulai 2 September 2021

1. Peserta yang wajib vaksinasi untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali

Peserta Tes SKD CPNS Wajib Sudah Divaksin COVID-19Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Peserta yang akan mengikuti tes wajib sudah tes RT PCR maksimal 2x24 jam. Sedangkan untuk rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Kemudian peserta yang berada di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Berikut ketentuannya:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal
ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ingat! Masa Sanggah yang Tak Lolos Administrasi CPNS Berakhir Hari Ini

2. Peserta diminta mengisi formulir deklarasi sehat

Peserta Tes SKD CPNS Wajib Sudah Divaksin COVID-19Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Peserta seleksi CPNS juga diminta mengisi formulir deklarasi sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti seleksi. Pengisian formulir ini paling lambat H-1 sebelum ujian.

Pada hari H, peserta wajib menunjukkan formulir tersebut kepada panitia. Setelahnya, peserta akan diberikan PIN atau nomor sandi registrasi.

3. Kapan jadwal seleksi kompetensi PPPK guru?

Peserta Tes SKD CPNS Wajib Sudah Divaksin COVID-19Ilustrasi guru (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, jadwal tes seleksi kompetensi PPPK guru akan disampaikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti). BKN juga mengimbau kepada seluruh instansi untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK non-guru.

Teknis pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru di titik lokasi kantor seluruh kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Teknis tersebut telah diedarkan melalui surat BKN BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Syarat dan Alamat Pendaftaran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya