PPN Naik 11 Persen, KSP Klaim Demi Kurangi Ketimpangan

KSP klaim pajak itu nantinya akan dijadikan bantuan sosial

Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022 naik dari 10 menjadi 11 persen. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono, mengklaim kenaikan PPN 11 persen itu nantinya akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu berupa bantuan sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (1/4/2/2022).

1. Pemerintah bisa naikkan PPN hingga 15 persen

PPN Naik 11 Persen, KSP Klaim Demi Kurangi KetimpanganIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Edy mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa saja menaikkan PPN 5-15 persen menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hal itu urung dilakukan. Mereka pun hanya menaikkan PPN sebesar satu persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," katanya.

Dia menerangkan, ada sejumlah negara yang PPN-nya lebih rendah dari Indonesia.

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujar dia.

Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen, ini 10 Barang yang Bakalan Naik Harga

2. PPN naik jadi 11 persen, berikut daftar barang yang terkena dampaknya

PPN Naik 11 Persen, KSP Klaim Demi Kurangi Ketimpanganilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Ketentuan PPN naik menjadi 11 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” bunyi Pasal 7 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip IDN Times pada Jumat (1/4/2022).

Pemerintah juga berencana menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Berikut barang-barang yang terkena PPN menurut UU HPP.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut:

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Impor barang kena pajak;

- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

3. Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PPN Naik 11 Persen, KSP Klaim Demi Kurangi Ketimpanganilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah di Tengah Sentimen Kenaikan PPN 11 Persen

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya