Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022

RUU TPKS ini selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan parlemen berkomitmen dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Oleh karenanya, RUU TPKS dibuat atas inisiasi DPR RI. Puan mengatakan, pekan depan draf RUU TPKS ini akan diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR.

"Pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI. Sehingga insyaallah minggu depan Selasa, 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ujar Puan dalam sidang paripurna DPR RI masa persidangan III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Setelah draf RUU TPKS disahkan menjadi usulan legislatif, DPR RI selanjutnya akan menyusun pasal-pasal bersama pemerintah.

Baca Juga: Puan Bakal Tentukan Nasib RUU TPKS di Rapat Paripurna Hari Ini

1. RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum

Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022Ketua DPR Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Puan menegaskan, RUU TPKS merupakan produk hukum yang dibutuhkan. Sebab, angka kasus kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun.

"RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional, perlu dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

2. Puan apresiasi Jokowi meminta RUU TPKS segera disahkan

Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022Ketua DPR, Puan Maharani ketika memimpin rapat 14 Agustus 2020 (Tangkapan layar YouTube)

Dalam pidatonya, Puan mengapresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Dia berharap, RUU TPKS setelah disahkan dapat menjadi produk hukum untuk mencegah tindak kekerasan seksual.

"DPR RI mengapresiasi jika presiden yang juga memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan," kata putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

3. Jokowi ingin RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang

Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022(IDN/Teatrika Handoko Putri)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan DPR. Hal itu, kata dia, guna memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari 2022.

Jokowi menuturkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani.

"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Udang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," tutur Jokowi.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, untuk segera berkoordinasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya