Putusan Praperadilan Firli Digelar Hari Ini, Jokowi Ogah Komentar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar terkait agenda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023).
Jokowi hanya berpesan agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada.
"Ya semua ikuti proses hukum yang ada dan itu masih dalam proses, jadi saya gak mau komentar," ujar Jokowi di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini
1. Sidang akan digelar oleh hakim tunggal
Diketahui, putusan sidang praperadilan itu akan dilakukan oleh hakim tunggal. Firli mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan digelar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Yakin Gugatan Lawan Kapolda Karyoto Dikabulkan Hakim
Editor’s picks
2. Firli Bahuri meminta penetapan tersangka tidak sah
Sidang praperadilan Firli Bahuri telah berlangsung sejak 11 Desember 2023. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
Firli meminta hakim menyatakan laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Dalam sidang ini, Firli juga telah menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
3. Kubu Firli Bahuri yakin gugatannya bakal dikabulkan
Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, telah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Ia pun optimistis gugatan kliennya bakal dikabulkan PN Jaksel.
“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).