Rapat Paripurna, DPR Setujui Dua Kapal Perang TNI AL Dijual

Ada sejumlah hal yang disetujui di rapat paripurna hari ini

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022. Ada enam agenda dalam rapat paripurna hari ini.

Salah satu agenda yang dibahas mengenai persetujuan penjualan kapal perang Eks KRI Teluk Mandar-514, dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 milik TNI Angkatan Laut (AL).

Baca Juga: DPR Setuju 2 KRI Dijual, Prabowo Senang Dapat Dukungan Politik

1. DPR setuju dua kapal perang TNI AL dijual

Rapat Paripurna, DPR Setujui Dua Kapal Perang TNI AL DijualSedikitnya 21 KRI dikerahkan untuk mencari keberadaan KRI Nanggala-402 yang hilang kontak pada Rabu (21/4) dan pada Sabtu (24/4) dinyatakan tenggelam oleh TNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco yang menjadi pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, mengenai penjualan eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.

"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR terkait penjualan barang milik negara, berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR, serentak.

Baca Juga: Prabowo Akan Jual 2 KRI Milik TNI AL

2. DPR setujui 5 RUU tentang provinsi

Rapat Paripurna, DPR Setujui Dua Kapal Perang TNI AL Dijualilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, DPR juga menyetujui lima RUU tentang provinsi. RUU ini merupakan inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR, yakni RUU tentang pembentukan Provinsi Sumatra Barat, RUU tentang pembentukan Provinsi Riau, RUU tentang pembentukan Provinsi Jambi, RUU tentang pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui?" tanya Dasco.

Seluruh anggota dewan yang hadir melalui virtual dan fisik menjawab setuju.

3. Pembahasan RUU Bumdes kandas, DPR tak setuju

Rapat Paripurna, DPR Setujui Dua Kapal Perang TNI AL Dijualilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, DPR kali ini menyatakan tak setuju untuk melanjutkan RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Hal ini juga sesuai dengan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tidak ingin melanjutkan pembahasan RUU Bumdes.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR atas kesepakatan tidak melanjutkan pembahasan atas pembicaraan tingkat satu atas RUU tentang Bumdes dapat disetujui?," kata Dasco.

"Setuju," seru anggota DPR.

4. Rincian agenda yang dibahas DPR RI hari ini

Rapat Paripurna, DPR Setujui Dua Kapal Perang TNI AL DijualIlustrasi rapat paripurna DPR RI (Dok. DPR RI)

Berikut rincian agenda yang dibahas DPR RI dalam rapat paripurna hari ini:

1. Laporan Komisi XI DPR RI Atas Hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Yang Diajukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Dan Kementerian Keuangan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan;
2. Laporan Komisi I DPR RI Atas Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 Pada Kementerian Pertahanan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan;
3. Laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan;
4. Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.
5. Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang 5 (Lima) RUU yaitu:

1) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat;
2) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Riau;
3) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Jambi;
4) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTB;
5) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTT.
Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.

6. Perpanjangan waktu terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya