Reaksi PSI soal Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dibui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menentang ide Jaksa Agung, ST Burhanuddin soal korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dihukum. Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo mengatakan jangan sampai ada toleransi terhadap pelaku korupsi.
"Bahkan sebagai wacana, PSI menentang ide tersebut karena merupakan bentuk pemakluman dan pemaafan (impunitas) terhadap tindak pidana korupsi," ujar Ariyo dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Ariyo mengaku, PSI menyesalkan wacana tersebut. Menurutnya, tindakan korupsi itu harus diberantas, bukan justru dimaklumi.
“Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani. Tidak ada alasan untuk menunda RUU yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara
1. PSI ingatkan DPR untuk segera sahkan RUU Perampasan Aset
Ariyo kemudian mengingatkan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sehingga, apabila ada pelaku korupsi, seluruh asetnya dapat disita negara.
Dia mengatakan, seharusnya lembaga penegak hukum mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Bukan justru meringankan hukuman bagi para pelakunya.
"Kembalikan dulu kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum. Padahal, masyarakat Indonesia semakin tidak permisif terhadap korupsi skala kecil (petty corruption)," ucapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung soal Korupsi Rp50 Juta Dinilai Berbahaya
2. Jaksa Agung: Korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara. Menurutnya, para pelaku cukup mengembalikan aset negara yang dikorupsi itu.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta siang tadi.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," ujar Burhanuddin, Kamis (27/1/2022).
3. Imbauan itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum
Menurutnya, imbauan itu disampaikan kepada seluruh jajaran agar proses hukum yang dilakukan bisa berjalan cepat. Sehingga, keuangan negara yang dirugikan senilai di bawah Rp50 juta bisa segera dikembalikan.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.