Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Cukup kembalikan kerugian negara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara. Menurutnya, para pelaku cukup mengembalikan aset negara yang dikorupsi itu.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta siang tadi.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," ujar Burhanuddin, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Bukan untuk Kasus COVID-19

1. Imbauan itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum

Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu DipenjaraJaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI, Senin (31/5/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurutnya, imbauan itu disampaikan kepada seluruh jajaran agar proses hukum yang dilakukan bisa berjalan cepat. Sehingga, keuangan negara yang dirugikan senilai di bawah Rp50 juta bisa segera dikembalikan.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.

Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Poligami yang Menyeret Jaksa Agung ST Burhanuddin

2. Jaksa Agung: Hukuman mati koruptor bukan untuk kasus COVID-19

Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu DipenjaraJaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Burhanuddin juga mengungkapkan hukuman mati bagi koruptor tidak berlaku bagi bencana non-alam seperti pandemik COVID-19. Menurutnya hal itu sesuai dengan norma Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki, yaitu tentang korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana non-alam misalnya untuk penanggulangan pandemik COVID-19, seperti yang saat ini dialami," kata ST Burhanuddin melansir ANTARA, Kamis (25/11/2021).

3. Bencana alam yang dimaksud bukan pandemik COVID-19

Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu DipenjaraJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

ST Burhanuddin mengatakan, dasar yuridis dalam memberikan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu merumuskan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Dalam penjelasan pasal tersebut, keadaan tertentu maksudnya yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak korupsi," jelasnya.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya