Respons Jokowi soal Pj Gubernur Jabar Dilaporkan ke Ombudsman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons kabar soal Penjatab (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang dilaporkan ke Ombudsman Kanwil Jawa Barat. Jokowi mengatakan, Bey harus hadir dan memberikan argumennya.
"Orang namanya dilaporkan ya mestinya ada argumennya, nantikan dia kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya. Pasti ada payung hukum aturannya, pasti ada. Saya yakin," ujar Jokowi di Indramayu, Jumat (13/10/2023).
Pj Gubernur Jawa Barat dilaporkan ke Ombudsman Jawa Barat, karena dianggap membatalkan izin kegiatan diskusi yang menghadirkan Anies Baswedan di Gedung Indonesia GIM, Kota Bandung.
Baca Juga: Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin ke Ombudsman Jabar
1. Bey baru tahu dilaporkan ke media
Dalam kesempatan itu, Bey mengaku baru tahu dari media dia dilaporkan. Bey mengaku tak masalah atas laporan tersebut.
"Iya, saya dilaporkan ke Ombudsman, saya juga tahu dari media. Tapi itu memang hal yang benar dilakukan oleh warga negara, oleh masyarakat, kalau ada ketidakpuasan dalam pelayanan administrasi. Memang jalurnya melalui ombudsman, jadi sudah benar yang dilakukan itu," kata Bey.
Baca Juga: Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin ke Ombudsman Jabar
2. Bey akan datang ke Ombudsman
Editor’s picks
Bey mengaku akan datang bila nanti dipanggil oleh Ombudsman. Sehingga, masalahnya bisa segera selesai.
"Nanti kami akan jelaskan ke Ombudsman," ucap dia.
Baca Juga: Pemprov Jabar Dilaporkan ke Ombudsman Imbas Pembatalan Kegiatan Anies
3. Dilaporkan oleh Change Indonesia
Diketahui, Kelompok Change Indonesia resmi melaporkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman Jawa Barat. Laporan ini dilakukan sebagai imbas pembatalan acara diskusi yang menghadirkan Anies Baswedan pada 8 Oktober 2023.
Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho mengatakan, pejabat yang dilaporkan tidak hanya Bey Machmudin, melainkan juga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jawa Barat Ary Heriyanto, hingga Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtia.
"Itu menjadi hal-hal pokok yang akan menjadi dalil kami. Yang kami gugat adalah Kepala UPTD, Kepala Dinas, dan Pj Gubernur Jawa Barat. Itu yang akan menjadikan pelaporan kami," ujar Eko, Kamis (12/10/2023).
Eko menerangkan, pembatalan ini merupakan diskriminasi, sebab peristiwa diskusi serupa turut diizinkan untuk digelar. Padahal kegiatan tersebut juga menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah.
"GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas 'politik'. Ini karena enggak jelas sih definisi politiknya apa," katanya.