Respons Jokowi Usai Dilaporkan ke KPK soal Putusan MK

Jokowi menghormati laporan tersebut

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons santai soal dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan pejabat atau yang sedang menjabat kepala daerah bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

Selain Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep juga dilaporkan ke KPK.

"Ya, itukan proses demokrasi di bidang hukum, ya, kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi, Ketua MK, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

1. Jokowi dan keluarga dilaporkan atas dugaan kolusi nepotisme

Respons Jokowi Usai Dilaporkan ke KPK soal Putusan MKPresiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Jokowi dan keluarganya dilaporkan dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Jokowi Beri Kode Reshuffle Kabinet Pekan Ini

2. Jokowi, Ketua MK, Gibran, Kaesang punya hubungan keluarga

Respons Jokowi Usai Dilaporkan ke KPK soal Putusan MKPresiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Erick menjelaskan, laporan ini terkait dugaan nepotisme yang dilakukan Anwar Usman karena masih punya hubungan keluarga dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran.

Selain itu, pelapor menilai keputusan MK yang memperbolehkan seseorang maju sebagai capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah sebuah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, keponakannya Gibran, dan Kaesang," kata Erick.

Baca Juga: Terganjal PKPU, Gibran Berpotensi Tidak Sah Daftar jadi Cawapres 2024?

3. KPK akan tindak lanjuti laporan

Respons Jokowi Usai Dilaporkan ke KPK soal Putusan MKPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan tersebut. Selanjutnya, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujarnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Jokowi Anggukkan Kepala Saat Ditanya Kans Demokrat Masuk Kabinet

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya