Rizieq Shihab Bebas Bersyarat karena Peran Asing? Ini Kata Pengacara

Pengacara tegaskan Rizieq bebas bersyarat sesuai prosedur

Jakarta, IDN Times - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membantah bebasnya Rizieq dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri karena ada peran asing. Menurut Aziz, Rizieq Shihab keluar penjara dengan status bebas bersyarat sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas prosedur hukum yang saya sampaikan ini adalah prosedur yang memang secara administrasi dan secara hukum itu memenuhi syarat, jadi Habib (Rizieq) ini memenuhi syarat di mana tim kuasa hukum, dan Habib sendiri itu mengambil 2 fasilitas sebagaimana diatur di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengenai remisi," ujar Aziz usai acara Total Politik di Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).

"Remisi kita ambil 2 kali dan juga ada yang namanya pembebasan bersyarat, dan itu kita hitung dari 3 perkara Habib, yang pertama kerumunan Megamendung itu dibayar denda, kerumunan Megamendung sampai Agustus 2021, dari situ kita count on masuk sampai hitung-hitungannya kan kalau 1 tahun berarti Agustus 2022," sambungnya.

Baca Juga: Mardani PKS Sempat Duga Kebebasan Rizieq Shihab untuk Pengalihan Isu

1. Rizieq sudah menjalankan 2/3 masa tahanan

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat karena Peran Asing? Ini Kata PengacaraPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Aziz menerangkan, bila mengikuti hitungan remisi, masa tahanan Rizieq berkurang 2 bulan. Sebab, kliennya sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya, Rizieq juga berhak mengajukan bebas bersyarat.

"Kemudian terjadilah 20 Juli kemarin dan itu pun perlu dicatat pembebasan bersyarat ini kita jalani sesuai aturan. Setelah masa ekspirasi selesai di akhir pada 10 Juli 2023, ada lagi yang namanya percobaan sampai 10 Juli 2024, artinya semua sesuai prosedur," ucap dia.

"Jadi kalau ada informasi spekulasi, ada tebak-tebakan buah manggis, dugaan-dugaan tadi, itu sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara, setiap masyarakat, setiap individu, tapi spekulasi itu tentu saja harus ada fakta. Kalau saya tadi berdasarkan fakta hukum," kata Aziz lagi.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Bebas karena Jaminan Istri Tercinta

2. Pengacara tak tahu soal isu keterlibatan Amerika dalam pembebasan bersyarat Rizieq

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat karena Peran Asing? Ini Kata PengacaraAziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Aziz mengaku tak tahu mengenai isu adanya keterlibatan Amerika Serikat (AS) dalam bebas bersyaratnya Rizieq. Dia menegaskan kembali, bebasnya Rizieq sesuai dengan prosedur hukum.

"Karena saya tidak punya informasi bantahan resmi dari situ dan juga memang terbukti tidak ada dari AS, bantahan mereka ya, saya rasa itu sebetulnya ada beberapa aktivis yang menyampaikan tempo hari kan, makanya muncul pertanyaan dan isu seperti ini," ujar dia.

3. Rizieq Shihab tidak gelar acara di Petamburan usai bebas bersyarat

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat karena Peran Asing? Ini Kata PengacaraPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Diketahui, Rizieq Shihab bebas dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Usai bebas, Rizieq Shihab menyatakan tidak akan menggelar acara di kediamannya, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq harus mematuhi aturan yang diberikan. Sebab jika dilanggar, hal itu bisa mengganggu status bebas bersyarat yang diterimanya.

"Tidak ada (acara di kediaman). Saya tegaskan lagi, Habib (Rizieq) di sini pembebasan bersyarat. Artinya, semua mesti ada ketentuan yang harus ditaati. Kemudian, nanti kita selalu berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Aziz di Petamburan.

Rizieq juga tidak akan melakukan ceramah dalam waktu dekat ini. Hanya saja, sempat digelar pengajian sebagai bentuk penyambutan bebasnya Rizieq dari tahanan.

Adapun Rizieq bertekad akan menaati aturan yang ada. Sebab, dia akan kembali ditangkap tanpa proses persidangan sehingga harus melanjutkan satu tahun masa tahanan tanpa remisi, jika melakukan pelanggaran.

"Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Karena sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang, dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi," ujar Rizieq.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya