Sederet Alasan Pemerintah Indonesia Ubah Status COVID-19 Jadi Endemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, menetapkan status pandemik COVID-19 menjadi endemik pada Rabu (21/6/2023). Perubahan status itu dilakukan karena berbagai hal.
Pertama, konfirmasi kasus harian COVID-19 sudah mendekati nol. Lalu, keputusan WHO yang mencabut status kedaruratan global COVID-19 juga menjadi alasan lainnya.
"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Serketariat Presiden.
Editor’s picks
Alasan lainnya, 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Maka dari itu, Jokowi menyatakan status COVID-19 di Indonesia perlu diubah.
"Hasil serosurvey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," kata Jokowi.
Dengan perubahan status ini, ditegaskan Jokowi, pandemik COVID-19 secara resmi sudah selesai di Indonesia.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi COVID-19, sejak hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemik dan mulai memasuki masa endemik," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status Pandemik COVID-19 di Indonesia Jadi Endemik