Selama 2023, Ada 689 Aduan Masyarakat tentang Pelanggaran ASN Kemenag

96 persen sudah ditindaklanjuti, yang terbukti diberi sanksi

Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), Faisal Ali Hasyim mengatakan lembaganya telah menindaklanjuti 96 persen sepanjang tahun 2023. Faisal mengatakan, gerak cepat tindaklanjut penting dilakukan dalam reformasi birokrasi.

Faisal menerangkan, dari September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemenag. Aduan yang masuk itu ada yang datang langsung ke kantor Itjen Kemenag sebanyak 10, email ada 74, telepon/SMS 10, SPAN Lapor 49, surat 225, tembusan 75 dan website 246 aduan.

“Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Itjen Kemenag Masih Temukan Praktik Pungli di KUA, Menag Geram

1. Ada lima kategori dari aduan masyarakat

Selama 2023, Ada 689 Aduan Masyarakat tentang Pelanggaran ASN KemenagInspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, Faisal (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Faisal menjelaskan, Itjen Kemenag membuat enam kategori dari aduan masyarakat. Berikut lima kategorinya:

1) Pelanggaran disiplin ASN
2) Penyalahgunaan wewenang
3) Korupsi
4) Pungutan liar (Pungli)
5) Gratifikasi
6) Kualitas pelayanan aparatur Kementerian Agama.

“Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan 4 aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu,” ucap dia.

Baca Juga: Itjen Kemenag Sebut Tren Belanja Produk Dalam Negeri Meningkat

2. Sanksi sudah diberikan

Selama 2023, Ada 689 Aduan Masyarakat tentang Pelanggaran ASN KemenagInspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, Faisal (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Faisal mengatakan, Itjen Kemenag juga sudah memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar.

“Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukuman dinas ringan, sedang, hingga berat” kata dia.

3. Ada 4 persen yang belum ditindaklanjuti

Selama 2023, Ada 689 Aduan Masyarakat tentang Pelanggaran ASN KemenagInspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, Faisal (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Faisal berujar, ada 23 aduan masyarakat atau 4 persen yang belum ditindaklanjuti. Menurutnya, hal itu karena minimnya informasi yang didukung dalam aduan tersebut.

“Masih ada 4 persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti,” ujar dia.

“Itjen Kemenag berkomitmen akan perkuat upaya mitigasi dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Sumsel Salurkan Bantuan ke Palestina Sebesar Rp1,7 Miliar 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya