Skripsi-Tesis Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Mahasiswa, Ini Aturan Barunya

Skripsi bisa diganti prototipe dan proyek

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan, Merdeka Belajar episode ke-26 itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam acara itu, Nadiem menyampaikan, skripsi, tesis, dan disertasi bukan sebagai syarat kelulusan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam pidatonya yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Selain Materi, Perhatikan 5 Hal Ini Jelang Sidang Skripsi

1. Alasan Nadiem gugurkan skripsi dan tesis sebagai syarat kelulusan

Skripsi-Tesis Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Mahasiswa, Ini Aturan BarunyaMendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Nadiem mengatakan, pendidikan tinggi memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul hingga tulang punggung inovasi.

"Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat, lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi,” ucap dia.

Baca Juga: Cara Membuat Daftar Isi Manual di Word buat Skripsi

2. Kepala prodi setiap kampus merdeka menentukan standar kelulusan mahasiswa

Skripsi-Tesis Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Mahasiswa, Ini Aturan BarunyaMendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyebut, kepala program studi (prodi) di masing-masing kampus bisa secara merdeka menentukan standar kelulusan bagi mahasiswanya. Sehingga, kata Nadiem, standar kelulusan tak perlu lagi dijabarkan secara rinci.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," kata dia.

3. Lima poin standar kelulusan yang disederhanakan

Skripsi-Tesis Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Mahasiswa, Ini Aturan BarunyaMendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Berikut lima poin standar penyederhanaan kompetensi lulusan yang disampaikan Nadiem:

  • Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci
  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi
  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/trsis/disertasi
  • Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib
  • Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya