Soal Gibran Masuk Radar Bacawapres Ganjar, Jokowi: Tanya Bu Puan!

Jokowi menjawab sambil tertawa

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons soal pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, yang menyebut putranyam Gibran Rakabuming Raka, bisa masuk radar bakal calon wakil presiden (bacawapres) Ganjar Pranowo bila aturan batas usia disetujui diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi meminta hal itu lebih baik ditanyakan lebih rinci kepada Puan Maharani.

"Tanyakan ke Ibu Puan," ujar Jokowi sambil tertawa di Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Food Estate Dikritik PDIP, Jokowi: Bangun Lumbung Pangan Tak Mudah

1. Puan sebut Gibran bisa masuk radar jadi bacawapres Ganjar

Soal Gibran Masuk Radar Bacawapres Ganjar, Jokowi: Tanya Bu Puan!Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Puan menyampaikan, Gibran bisa masuk radar bacawapres Ganjar usai menghadiri upacara penurunan bendera peringatan HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta.

"Kalau memang di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya, bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Puan Pertimbangkan Gibran Jadi Cawapres Ganjar, Putra Jokowi Menolak

2. MK endus pemerintah-DPR setuju batas usia capres-cawapres digugat

Soal Gibran Masuk Radar Bacawapres Ganjar, Jokowi: Tanya Bu Puan!Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyoroti pandangan pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait dalam agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur soal batas usia capres dan cawapres.

Uji materi tersebut merupakan sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang itu, DPR diwakili anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Sementara, pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong.

Baca Juga: Persaingan Bacawapres Kian Ketat, Sandiaga Kian Dekat dengan Ganjar

3. Hakim MK nilai jika pemerintah dan DPR setuju, lebih baik revisi UU

Soal Gibran Masuk Radar Bacawapres Ganjar, Jokowi: Tanya Bu Puan!Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saldi mempertanyakan urgensi atas gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Dia menilai, secara tidak langsung dalam pernyataan DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait uji materi, menunjukkan punya pandangan yang sama.

Saldi lantas menyinggung soal batas minimal usia capres dan cawapres yang pernah dibuat DPR dan pemerintah dalam UU Pemilu pada 2008. Saat itu, batas usia minimum yang diatur ialah 35 tahun, tetapi diubah menjadi 40 tahun pada 2017.

Oleh sebab itu, Saldi menegaskan, jika DPR maupun pemerintahan punya pandangan sama soal batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya agar melakukan revisi undang-undang di parlemen. Dengan begitu, tidak perlu ada gugatan ke MK.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua-duanya mau," ujar Saldi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Adapun dalam petitum yang dibacakan, DPR dan pemerintah sejalan menyerahkan urusan ini ke MK. Keduanya tak menyatakan secara eksplisit persetujuan atau penolakan terhadap permohonan uji materi batasan usia capres dan cawapres tersebut.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Erick Thohir Cawapres Potensial, Dinilai Bisa Booster Elektabilitas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya