Tetap Siaga! Status Darurat COVID-19 Masih Berlaku meski PPKM Dicabut

Warga diminta tetap memakai masker saat keluar rumah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Meski PPKM dicabut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia masih berlaku.

"Untuk status kedaruratan tidak dicabut, karena pandemik belum berakhir sepenuhnya dan pandemik ini sifatnya bukan per negara, tapi sudah dunia. Sehingga, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari badan kesehatan dunia WHO," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta kepada aparat dan fasilitas kesehatan (faskes) tetap siaga dalam mendeteksi penularan COVID-19.

"Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan dalam masa transisi," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan Satgas Penanggulangan COVID-19 belum dibubarkan. Jokowi juga meminta kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan meski PPKM sudah dicabut.

"Pemakaian masker (di tempat) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker meski PPKM Dicabut

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya