Tito: DPR Dapat Usulan dari Bamus Betawi Gubenur Ditunjuk Presiden

Pemerintah ingin pemilihan Gubernur Jakarta secara langsung

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan pemerintah tidak pernah mengusulkan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Tito mengaku belum mengetahui secara pasti isi draf Rancangan Undang -Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari DPR RI mengenai penunjukan gubernur oleh presiden.

"Soal ada penunjukan, ya kita juga belum alasannya seperti apa, saya membaca di media, bahwa teman-teman di Badan Legislasi DPR mendapat masukan dari katanya Bamus Betawi," ujar Tito di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"Bamus Betawi juga saya baru tahu ada lagi dua versi, di mana dari yang datang ke DPR menyampaiakn aspirasi bahwa melalui pilkada, terus putra putri Betawi kalah bertanding dengan pendatang, kira-kira begitu. Sehingga mereka meminta affirmative action, sama seperti di Papua misalnya, gubernur, wakil gubernur orang asli Papua, keasliannya diuji oleh MRP (Majelis Rakyat Papua)," sambungnya.

Baca Juga: RUU DKJ: Upaya Suntik Mati Demokrasi, Pembangunan Jadi Bancakan Elite

1. Pemerintah ingin pemilihan Gubernur Jakarta dilakukan secara langsung

Tito: DPR Dapat Usulan dari Bamus Betawi Gubenur Ditunjuk PresidenMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah ingin pemilihan Gubernur Jakarta dipilih secara langsung dengan skema 50 persen plus 1 suara untuk pemenangnya.

"Kenapa tidak seperti provinsi lain yang tertinggi pemenang? Ya itu nanti melalui DPR didiskusikan," ucap dia.

Baca Juga: Polemik RUU DKJ, Hamdan Zoelva Curiga Ada Skenario Terselubung

2. Pemilihan wali kota dan bupati di Jakarta ditunjuk gubernur

Tito: DPR Dapat Usulan dari Bamus Betawi Gubenur Ditunjuk PresidenMenteri Dalam Negeri sekaligus Ketua BNPP, Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Sabang, Aceh. (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, terkait pemilihan wali kota dan bupati yang ada di wilayah Jakarta, akan tetap dipilih oleh gubernur. Aturan itu tetap sama seperti yang selama ini dijalankan di DKI Jakarta.

Dalam RUU DKJ ini, kata Tito, pemerintah dan DPR juga sama-sama membuat draf.

"Suatu undang-undang bisa inisiatif DPR, bisa inisiatif pemerintah. Kami boleh berinisiatif untuk membuat draf, karena masing-masing dibatasi 2 tahun, mulai 15 Februari itu sudah menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta," kata dia.

3. Ada 12 kewenangan yang akan dimiliki Jakarta

Tito: DPR Dapat Usulan dari Bamus Betawi Gubenur Ditunjuk PresidenMonas (IDN Times/Herka Yanis)

Lebih lanjut, Tito menerangkan ada 12 kewenangan Jakarta dalam RUU DKJ. Berikut kewenangannya:

- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Kebudayaan
- Penanaman Modal
- Perhubungan
- Lingkungan Hidup
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Perindustrian
- Pariwisata
- Perdagangan
- Pendidikan
- Kesehatan

"Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta," imbuhnya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya