Tjahjo Kumolo akan Dimakamkan di TMP Kalibata, Ini Alasannya

Tjahjo Kumolo disemayamkan di rumah dinas lebih dulu

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan anak pertamanya, Rahajeng Widyaswari.

Tak sembarang orang yang sudah meninggal dunia bisa dimakamkan di taman makam pahlawan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan, ada empat kriteria orang yang sudah wafat bisa dimakamkan di taman makam pahlawan.

Keempat kriteria itu yakni penerima Gelar Pahlawan Nasional, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, dan Tanda Kehormatan Bintang Gerilya.

Dilansir dari laman menpan.go.id, Tjahjo pada 11 November 2020 menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Tanda kehormatan itu diberikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diberikan Jokowi kepada Tjahjo atas jasanya sebagai Menteri Dalam Negeri periode 2014-2019.

Saat ini jenazah masih disemayamkan di Rumah Dinas Tjahjo Kumolo, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta. Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo pada pukul 11.20 WIB. Ia telah dirawat di rumah sakit tersebut akibat komplikasi sejumlah penyakit.

Baca Juga: Jenazah Tjahjo Kumolo Akan Dimakamkan di TM Pahlawan Kalibata

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya