UU IKN Disahkan, Bappenas: Ibu Kota Tak Langsung Pindah, Bukan Aladin

Pemerintah pastikan bangun IKN bisa dipertanggungjawabkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur akan berlangsung hingga 2024. Dengan pemindahan ibu kota negara yang baru ini, diharapkan menjadi contoh untuk daerah lain.

"Mudah-mudahan ini menjadi contoh untuk kota-kota yang akan datang," ujar Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, ibu kota negara negara tidak langsung dipindahkan usai Undang-Undang IKN disahkan DPR RI. Perlu ada tahapan yang harus dilakukan.

"Tentu saja membangun kota ini tak seperti lampu Aladin, langsung set jadi. Namanya juga sebuah perencanaan, dan perencanaan tentu ada tahapannya, dan tahapannya harus dilakukan dengan disiplin," ucapnya.

1. Pembangunan ibu kota baru dapat dipertanggungjawabkan

UU IKN Disahkan, Bappenas: Ibu Kota Tak Langsung Pindah, Bukan AladinDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Suharso juga memastikan kerja pemerintah dalam membangun ibu kota baru dapat dipertangungjawabkan. Menurutnya, konsep ibu kota baru sudah disusun dengan baik.

"Kota ini disusun dengan rencana yang luar biasa dan kita benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknokratik," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Sah! RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

2. DPR sahkan RUU IKN

UU IKN Disahkan, Bappenas: Ibu Kota Tak Langsung Pindah, Bukan AladinDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

3. PKS menolak pengesahan RUU IKN

UU IKN Disahkan, Bappenas: Ibu Kota Tak Langsung Pindah, Bukan AladinRapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam proses ini, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dengan pengesahan RUU IKN. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan delapan fraksi  yang menerima RUU IKN untuk disahkan.

"Adapun PKS menolak hasil pembahasan tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan pada rapat tingkat dua, rapat paripurna," ujar Doli dalam laporannya di rapat paripurna.

Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi Undang-undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

Turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah.

Baca Juga: Jakarta Diminta Cepat Tentukan Nasib Mau Jadi Kota Apa Usai IKN Pindah

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya