Vaksinasi COVID-19 Belum Jadi Syarat Aktivitas Warga di Kota Depok

Sertifikat vaksin sebagai aktivitas di Depok belum berlaku

Jakarta, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 belum menjadi syarat untuk warga di Kota Depok, Jawa Barat, beraktivitas. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

"Belum ada syarat mengenai pemberlakuan sertifikat vaksin," ujar Dadang dikutip dari ANTARA, Rabu (11/8/2021).

Wali Kota Depok menerbitkan Ketupusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021. Kepwal ini untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali oleh pemerintah pusat.

Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku sejak 10-16 Agustus 2021. Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

1. Masyarakat yang masuk mal menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19 Belum Jadi Syarat Aktivitas Warga di Kota Depokilustrasi vaksinasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan pelonggaran di beberapa tempat selama perpanjangan PPKM Level 4. Salah satunya adalah pembukaan mal secara bertahap.

Namun, Luhut memaparkan, pembukaan pusat perbelanjaan ini hanya dilakukan di beberapa kota dan belum diterapkan di seluruh wilayah Jawa-Bali.

Aturan PPKM Level yang berubah dari sebelumnya, pertama mengenai pembukaan mal secara bertahap. Pembukaan mal akan mulai dilakukan di wilayah-wilayah PPKM Level 4.

"Dalam opsi perpanjangan PPKM dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang dilakukan penyesuaian dan diujicobakan, yaitu sektor pembelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Namun, pemerintah memiliki syarat baru yakni mewajibkan masyarakat yang masuk mal atau pusat perbelanjaan, agar menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," tegas Luhut.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

2. Vaksinasi sebagai syarat masuk mal akan diuji coba di beberapa kota

Vaksinasi COVID-19 Belum Jadi Syarat Aktivitas Warga di Kota DepokMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Vaksinasi sebagai syarat masuk mal rencananya akan diuji cobakan dulu di beberapa kota, salah satunya Jakarta, sebelum diterapkan permanen secara nasional.

"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

3. Epidemiolog UI dukung syarat vaksinasi untuk masuk mal

Vaksinasi COVID-19 Belum Jadi Syarat Aktivitas Warga di Kota DepokEpidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Pandu Riono (Tangkapan layar Zoom Indikator Politik Indonesia)

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mendukung pemberlakuan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat aktivitas masyarakat selama masa PPKM Level 4.

"Saya mendukung kebijakan tersebut tidak apa-apa. Kalau gitu tidak beres-beres, saya dukung itu," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (11/8/2021).

Meski demikian, Pandu menyarankan, agar syarat tersebut diberlakukan bertahap di kota lain.

"Gak semua tempat di Jakarta saja, tetapi bisa kota lain, bertahap," kata dia.

Pandu menegaskan vaksin tidak bisa menekan laju penularan COVID-19, namun yang harus digencarkan yakni testing, tracing, dan isolasi.

"Kalau vaksin pilihannya kemudian, jika tidak mau divaksin mati," ungkapnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya