Viral TikTokers Berhijab Pamer Payudara, MUI: Islam Larang Umbar Aurat

MUI minta hentikan pembuatan konten pornografi

Jakarta, IDN Times - Sebuah akun di TikTok @babyca666 tengah viral. Hal itu karena dia mengenakan hijab sambil berjoget dengan memperlihatkan payudaranya.

Per Jumat (27/5/2022), akun tersebut memiliki pengikut lebih dari 8 ribu akun. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengingatkan kepada pemilik akun untuk tidak mengumbar aurat.

"Membuka dan atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syara' (agama Islam)," ujar Anwar dalam keterangannya.

Baca Juga: 5 Dampak Paparan Pornografi pada Anak, Harus Ekstra Waspada!

1. Islam melarang umatnya untuk sembarangan membuka aurat

Viral TikTokers Berhijab Pamer Payudara, MUI: Islam Larang Umbar AuratAnwar Abbas, Waketum MUI. IDN Times/Siti Umaiyah

Anwar mengatakan, Islam juga melarang umatnya sembarangan membuka aurat. Baik itu melalui media sosial atau tidak.

"Ajaran Islam juga melarang memperbanyak dan atau mengedarkan gambar orang yang terbuka auratnya baik cetak atau visual," ucapnya.

Baca Juga: 5 Hal Ini Harus Dilakukan agar Bisa Terlepas dari Kecanduan Pornografi

2. MUI minta hentikan buat konten pornografi

Viral TikTokers Berhijab Pamer Payudara, MUI: Islam Larang Umbar AuratWakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas (FOTO ANTARA/Anom Prihantoro)

Oleh karena itu, Anwar meminta kepada semua pihak yang telah membuat konten pornografi, untuk menghentikan segala aktivitasnya. Sebab, hal itu merupakan tindakan yang diharamkan dalam Islam.

"Hentikan segala bentuk aktivitas pornografi dan pornoaksi yang diharamkan oleh ajaran agama Islam, dan meminta kepada pemerintah serta semua pihak agar secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan yang diharamkan oleh agama Islam tersebut," katanya.

3. Ketentuan pidana

Viral TikTokers Berhijab Pamer Payudara, MUI: Islam Larang Umbar AuratIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi ada sejumlah ketentuan bagi pelaku yang bisa dipidana terkait dengan pornografi. Berikut isi pasalnya:

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 38

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 39

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya