Wamenag Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan 2024

Revisi UU Haji dan Umrah sudah masuk prolegnas

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmad Dasuki, berharap revisi Undang-Undang Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa disahkan pada 2024. Dia mengatakan, bila aturan sudah selesai, Kemenag bisa bergerak lebih cepat untuk menyusun aturan bagi penyelenggaraan haji 2024.

“Ya, harapan kita sih (bisa disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Rahmad dalam keterangannya yang dibagikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Haji Ramah Lansia, 663 Jemaah Haji Ditanazulkan

1. Revisi UU Haji dan Umrah harus sejalan dengan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Wamenag Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan 2024Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki (IDN TImes/Ilman Nafi'an)

Rahmad mengatakan, revisi UU Haji dan Umrah seharusnya bisa sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, perlu ada keselarasan antara dua undang-undang tersebut.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ucap dia.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Nilai Perlu Ada Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

2. Revisi UU Haji dan Umrah serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji sudah masuk prolegnas

Wamenag Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan 2024Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman)

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, RUU Haji dan Umrah serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji sudah masuk prolegnas.

Fadlul berharap, ketika dua RUU tersebut disahkan, bisa menghasilkan aturan yang baik.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” kata dia.

Baca Juga: DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas 2023, Termasuk RUU Perampasan Aset

3. Mantan Ketua MK sebut revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji perlu dilakukan

Wamenag Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan 2024Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (dok. BPKH)

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai, perlunya RUU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Hamdan mengatakan, revisi itu diperlukan agar memberikan gambaran yang jelas terhadap tugas dan fungsi BPKH.

Sebab, kata Hamdan, masyarakat selama ini belum mengetahui secara rinci mengenai tugas dan fungsi BPKH. Selain itu, ada sejumlah istilah yang sulit dipahami, seperti Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji.

"Sangat penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki," ujar Hamdan dalam keterangannya di acara Seminar NasionalAspek Hukum Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Haji, Univesitas Syiah Kuala, Aceh yang dibagikan BPKH, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Jemaah Haji Wafat 661 orang, Melebihi Musim Haji 2017 dan 2015

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya