Wapres: Larangan Penjualan Rokok Batangan Sesuai Amanat Undang-Undang 

Akan ada pengawasan di lapangan bila aturan sudah diterapkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan pada 2023. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, rencana tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Pedagang Cemas Omzet Anjlok karena Larangan Jual Rokok Ketengan 

1. Untuk melindungi kesehatan masyarakat

Wapres: Larangan Penjualan Rokok Batangan Sesuai Amanat Undang-Undang Ilustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Ma'ruf menjelaskan, pemerintah melarang penjualan rokok ketengan demi melindungi kesehatan masyarakat. Terlebih, rokok ketengan saat ini banyak dibeli oleh anak di bawah umur.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah," ucap dia.

Baca Juga: Siap-Siap! Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

2. Akan ada pengawasan di lapangan bila aturan sudah berlaku

Wapres: Larangan Penjualan Rokok Batangan Sesuai Amanat Undang-Undang Ilustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Ma'ruf menegaskan, apabila aturan tersebut sudah berlaku, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

"Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan. Pengawasan akan terus dilakukan," kata dia.

3. Larangan menjual rokok batangan masuk dalam program pembuatan peraturan pemerintah 2023

Wapres: Larangan Penjualan Rokok Batangan Sesuai Amanat Undang-Undang ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, aturan larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.

Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul "Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan".

Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, ada 7 pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.

Berikut pokok materi muatannya:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
  2. Ketentuan rokok elektronik.
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.
  6. Penegakan dan penindakan.
  7. Media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya