Mendagri Minta Pemda Tertibkan Pengelola Parkir Preman Berkedok Ormas 

Parkir dikuasai ormas preman bisa hambat investasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah menertibkan pengelolaan perparkiran. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, selaku Juru Bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (06/11).

"Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Bahtiar mengutip pernyataan Tito Karnavian.

Baca Juga: Tito Karnavian Segera Pelajari ASN yang Terpapar Radikalisme

1. Kasus parkir dikuasai ormas preman bisa hambat investasi

Mendagri Minta Pemda Tertibkan Pengelola Parkir Preman Berkedok Ormas Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin (Dok.Kemendagri)

Bahtiar menerangkan, imbauan itu disampaikan agar pemerintah daerah bisa mengikuti salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Atas hal itu, Pemda perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program prioritas nasional tersebut.

Salah satu hambatan investasi itu adalah adanya premanisme berkedok organisasi masyarakat. Contoh kasus premanisme yang terjadi belakangan ini adalah tata kelola parkir yang dipungut oleh preman berkedok ormas.

"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis.

2. Perlu tindakan tegas untuk aksi preman yang dibungkus ormas

Mendagri Minta Pemda Tertibkan Pengelola Parkir Preman Berkedok Ormas IDN Times

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal ini, kata Bahtiar, perlu tindakan tegas agar masyarakat terlindungi dari aksi premanisme.

"Saber Pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar," tegas Bahtiar. 

Dia menambahkan, "perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas." 

3. Tata kelola parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah

Mendagri Minta Pemda Tertibkan Pengelola Parkir Preman Berkedok Ormas IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Bahtiar menerangkan, tata kelola perparkiran telah diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi, atau lembaga lainnya.

"Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat," kata Bahtiar.

Baca Juga: Warga Apresiasi Penyesuaian Tarif Parkir Demi Kualitas Udara Lebih Baik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya