Polisi Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus yang Menyeret Bos Kaskus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi tetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyeret pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
1. Polda Metro Jaya terima dua laporan, satu terkait bos Kaskus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9) lalu, mengatakan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disidik polisi.
Laporan pertama disidik oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sejumlah tersangka. Kedua kasus itu dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel. Kasus kedua ditangani di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan terlapor adalah Andrew Darwis.
Baca Juga: Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Ya?
2. Terkait Andrew Darwis, polis akan periksa saksi-saksi
Terkait kasus dengan terlapor Andrew Darwis, Argo mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi.
Editor’s picks
"Ada saksi-saksi saja belum kita periksa. Kita masih menanyakan kepada pelapor saksinya siapa, baru nanti kita lakukan pemeriksaan," tegas Argo.
3. Dilaporkan ke polisi, ini klarifikasi bos Kaskus
Pendiri situs forum komunitas maya Kaskus, Andrew Darwis, berikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan terhadapnya di Polda Metro Jaya.
Dalam klarifikasi yang diterima IDN Times pada Selasa (17/9), Andrew menyampaikan bantahannya melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja.
Kuasa hukum Andrew, Abraham Sridjaja, mengatakan bahwa Andrew tidak mengenal pelapor kasus tersebut yang bernama Titi Sumawijaya Empel.
Abraham juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.
"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," ujar Abraham dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Klarifikasi Bos Kaskus Andrew Darwis soal Dugaan Pemalsuan