Polres Lahat Amankan 10 Orang Pembalak Liar di Hutan Konservasi 

Hutan tempat pelatihan gajah Sumatera

Lahat, IDN Times - Markas Polisi Resor (Mapolres) Lahat, Sumatera Selatan mengamankan 10 warga yang diduga melakukan pembalakan liar di hutan konservasi. Kejadian penangkapan tersebut terjadi usai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lahat melaporkan adanya pembalakan liar di wilayah hutan yang dilindungi tersebut.

Baca Juga: Hutan Kutim Bernilai Konservasi Tinggi

1. Benarkan sudah amankan 10 orang terkait pembalakan liar

Polres Lahat Amankan 10 Orang Pembalak Liar di Hutan Konservasi Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, mereka yang ditangkap merupakan satu jaringan pembalakan liar di wilayah hutan konservasi. Para tersangka tersebut ditangkap dan ditahan secara bertahap dalam waktu yang berbeda.

Dua tersangka terlebih dahulu diamankan pada Agustus 2018 lalu, lalu tiga orang lagi ditangkap saat terjadi pengrusakan di kantor BKSDA Lahat pada Maret 2019. Sedangkan lima orang lainnya baru ditangkap beberapa hari lalu. Kelima orang yang ditangkap tersebut diamankan saat menebang pohon di lahan hutan suaka alam yang menjadi tempat habitat gajah Sumatera.

"Lima pelaku diamankan saat menebang pohon di tempat kawasan konservasi pusat latihan gajah Isau-Isau milik BKSDA beberapa hari lalu. Warga yang kita amankan ada sepuluh orang, dua di antaranya otak pelaku, yang menggerakkan pelaku lain merusak, menebang, dan menyerobot lahan BKSDA," ungkap Ferry.

2. Pelaku dipastikan bertambah

Polres Lahat Amankan 10 Orang Pembalak Liar di Hutan Konservasi Dok.IDN Times/Istimewa

Ferry pun menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus terkait diamankannya 10 orang pembalak liar yang tercatat sebagai warga Desa Padang Baru, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat, Sumatera Selatan.

Warga yang ditangkap tersebut diamankan saat tengah menebang pohon menggunakan berbagai alat, seperti gergaji besi, gergaji besar, parang, dan benda tajam lainnya.

Mereka terancam dikenakan pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.

"Pelaku bisa bertambah karena masih dikembangkan," ujar dia.

3. Konflik warga dan BKSDA sudah lama terjadi

Polres Lahat Amankan 10 Orang Pembalak Liar di Hutan Konservasi Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Ferry, konflik antara warga dan BKSDA sudah lama terjadi. Banyak warga yang merambah hutan milik pemerintah. Dari catatan yang ada, lahan milik pemerintah seluas 210 hektar tersebut rusak akibat pembalakan liar sekitar 30 hektar.

"Kami ingin menghentikan aksi warga seperti itu karena jelas melanggar aturan," tutup dia.

Sebelumnya, terjadi aksi protes terkait penangkapan warga Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kamis (24/5). Puluhan warga sempat mendatangi Mapolres Lahat menuntut warganya dilepaskan dari proses hukum.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Tiket Ekonomi Kertapati Palembang Ludes Terjual

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya