Cabuli Tiga Murid SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Iming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu

Aceh Utara, IDN Times - Seorang pria berinisial SKD (54), warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Korban adalah tiga murid SD di Aceh Utara. Masing-masing siswa kelas 2, kelas 4, dan kelas lima SD. Sedangkan tersangka adalah pedagang di samping sekolah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara, Ajun Komisaris Polisi Adhitya Pratama mengatakan, penangkapan tersangka SKD dilakukan usai pihaknya menerima laporan pada Rabu (4/12) lalu.

"Tersangka diamankan tidak lama setelah menerima laporan pencabulan anak di bawah umur," kata Adhitya kepada IDN Times, Rabu (18/12).

1. Kasus terbongkar setelah korban dan calon korban saling bercerita

Cabuli Tiga Murid SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Cambuk 200 KaliTersangka pencabulan berinisial SKD (baju jingga) ketika konferensi pers di Mapolres Aceh Utara (IDN Times/Polres Aceh Utara)

Terbongkarnya tindakan asusila yang dilakukan SKD, berawal dari percakapan antara siswa selaku calon korban dengan seorang siswa yang pernah menjadi korban.

Adapun calon korban sekaligus saksi ini merupakan siswa kelas 5, sementara siswa yang pernah menjadi korban adalah teman sekelasnya.

Adhitya menyampaikan, saat itu, calon korban tampak menangis di sekolah. Saksi menceritakan kepada temannya bahwa dirinya diminta untuk datang ke rumah tersangka usai pulang sekolah.

"Saat jam istirahat, calon korban membeli jajanan di tempat tersangka, lalu tersangka menyuruh calon korban untuk datang ke rumah setelah pulang sekolah," kata Adhitya.

Teman yang juga pernah menjadi korban kebejatan tersangka itu kemudian melarang rekannya untuk menuruti permintaan tersebut. Temannya itu selanjutnya bercerita apa yang pernah dialaminya beserta korban lainnya, yakni siswa kelas 4, ketika memenuhi suruhan SKD.

"Jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan yang lain," kata kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara menirukan pengakuan korban.

Baca Juga: 15 Tahun Tsunami Sudah Berlalu, Aceh Masih Butuh Alat Pendeteksi Gempa

2. Guru memaksa muridnya bercerita hingga akhirnya kasus terbongkar dan dilaporkan ke polisi

Cabuli Tiga Murid SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Cambuk 200 KaliIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Merasa curiga melihat dua siswinya menangis, seorang guru di sekolah tersebut pun memanggil keduanya. Saat itu juga, calon korban menceritakan perihal ajakan SKD kepada sang guru. Akhirnya kasus itu pun terbongkar.

"Korban siswa kelas 5 kemudian ditanyakan oleh guru, apakah ada korban lain, ia pun berkata bahwa ada siswa kelas 4, yaitu dengan modus yang sama," ungkap Adhitya.

Terbongkarnya kasus ini kemudian berlanjut dengan membuat laporan ke kepolisian setempat dari pihak keluarga.

3. Kasus pencabulan sudah terjadi sejak Juli 2018 di dua tempat berbeda

Cabuli Tiga Murid SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Cambuk 200 KaliIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

SKD ternyata tidak hanya sekali melakukan pencabulan terhadap siswa yang duduk di bangku sekolah dasar tersebut. Ia bahkan telah melakukan aksinya itu sejak tahun 2018. Bahkan, salah seorang korban, siswa kelas 4, telah dicabuli tersangka 4 kali.

"Dari keterangan korban, yang pertama Juli 2018 hingga 4 Desember 2019. Lebih dari setahun setengah," ujarnya.

"Pelecehan seksual untuk korban kelas 4, sudah dilakukan sebanyak 4 kali di rumah tersangka," kata Adhitya.

Tak hanya di rumah, SKD dikatakan pertama kali melakukan pencabulan di warung ataupun kantin sekolah tempat ia membuka usaha.

"Untuk siswa kelas 5, terjadi pada Juli 2018, dilakukan sebanyak satu kali di tempat tersangka berjualan, di samping sekolah," imbuh Adhitya.

Sebelum mencabuli calon korban yang juga saksi, tersangka terakhir kali menjalankan aksi bejatnya itu terhadap siswa kelas 2, pada 4 Desember 2019 ketika usai jam sekolah.

"Tersangka meraba dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban."

4. Modus dengan memberi uang jajan Rp 10 ribu

Cabuli Tiga Murid SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Cambuk 200 KaliTersangka pencabulan berinisial SKD (baju jingga) ketika konferensi pers di Mapolres Aceh Utara (IDN Times/Polres Aceh Utara)

Untuk memperlancar perbuatannya, SKD tidak serta-merta merayu maupun memaksa korbannya. Namun, ia memberikan iming-iming uang jajan kepada korban.

"Iming-iming pelaku terhadap korban diberikan uang Rp 10 ribu," kata kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara itu.

5. Tersangka terancam hukuman cambuk hingga 200 kali

Cabuli Tiga Murid SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Cambuk 200 KaliANTARAIRWANSYAH PUTRA

SKD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

"Dengan ancaman hukuman paling ringan 150 kali cambuk dan paling berat 200 kali cambuk," tegas Adhitya.

Kepolisian Resor Aceh Utara mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku SKD untuk segera laporkan ke Polres Aceh Utara.

Baca Juga: Promosi Liga 1, Suporter Persiraja Banda Aceh Minta Stadion Direnovasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya