Narapidana di Aceh Kendalikan 353 Kg Sabu dari Lapas

11 orang termasuk jaringan internasional peredaran narkoba

Banda Aceh, IDN Times - Komplotan pengedar sabu-sabu jaringan internasional yang diselidiki sejak Desember 2020 lalu akhirnya ditangkap tim gabungan yang dibentuk pihak kepolisian di wilayah Provinsi Aceh. 11 orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut ditahan beserta barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu.

Adapun tim gabungan yang terlibat terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh serta Kepolisian Resor Bireuen.

1. Berawal dari temuan kapal motor berisi 343,38 kilogram sabu-sabu

Narapidana di Aceh Kendalikan 353 Kg Sabu dari Lapas353 Kg sabu hasil pengungkapan dari komplotan peredaran narkoba jaringan internasional (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, pada Desember 2020, pihaknya mendapatkan informasi akan ada upaya penyelundupan sabu-sabu asal Timur Tengah yang dibawa dari Malaysia menuju ke Bireuen memanfaatkan jalur laut dengan menggunakan kapal.

Satu bulan lebih melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai, pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, tim melihat satu unit kapal motor mencurigakan dan diduga membawa ratusan sabu masuk ke kawasan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.

Ketika kapal didekati petugas, seluruh awak kapal melarikan diri dengan cara menceburkan diri dan hanya meninggalkan kapal. Kapal tanpa awak itu pun kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian dan ditemukan sejumlah karung berisi wadah plastik di dalam lambung kapal.

“Dikemas dalam wadah plastik diperiksa lebih lanjut ternyata berisi sabu-sabu dengan total berat 343.380 gram atau 343,38 kilogram,” kata Widada, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Aceh, di Banda Aceh, pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Penyadap Karet Nyambi Kurir, 25 Kg Sabu dari Aceh Dibungkus Teh

2. Penyelundupan sabu ternyata dikendalikan oleh seorang napi dari dalam penjara

Narapidana di Aceh Kendalikan 353 Kg Sabu dari Lapas353 Kg sabu hasil pengungkapan dari komplotan peredaran narkoba jaringan internasional (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Ratusan kilogram sabu yang didapatkan dari kapal tanpa awak tersebut ditahan oleh Kepolisian Resor Bireuen untuk dijadikan barang bukti. Sementara para awak kapal yang sebelumnya kabur dilakukan pengejaran.

Beberapa hari dalam pengejaran, empat tersangka ditangkap petugas, pada Rabu (2/2/2021) sekira pukul 03.30 WIB. Empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, di antaranya, KM (37) warga Kabupaten Aceh Utara berperan sebagai tekong dan MU (23) warga Aceh Utara selaku kapten kapal.

Sementara ED (35) warga Lhokseumawe bertugas pengatur penyelundupan serta terakhir MA (36 ) orang yang mengendalikan seluruh aktivitas peredaran sabu.

“Tersangka MA (36), napi Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lhokseumawe, yang berperan sebagai pengendali,” ungkap Widada.

Penangkapan terus dilakukan pada tersangka lainnya. SI (50), orang yang berperan sebagai penerima sabu-sabu, ditangkap di Blang Mee, Kecamatan Jeunib, sekitar pukul 14.30 WIB. Bersamanya ditemukan 120,96 gram sabu-sabu dan timbangan digital.

Sekitar pukul 19.00 WIB, empat tersangka ditangkap di kawasan Meunasah Tambo, Kecamatan Jeunib bersama 9 kilogram sabu-sabu dan satu unit becak bermotor. Keempatnya yang merupakan warga Bireuen dan berperan sebagai penyimpan barang, masing-masing berinsial SU (53), IZ (40), KR (23), MR (25), SY (63), dan SB (41).

Guna penyelidikan lebih lanjut, rencananya 11 orang dari komplotan peredaran sabu-sabu jaringan internasional tersebut akan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

3. Jaringan internasional asal Timur Tengah ini biasa memanfaatkan warga lokal

Narapidana di Aceh Kendalikan 353 Kg Sabu dari Lapas353 Kg sabu hasil pengungkapan dari komplotan peredaran narkoba jaringan internasional (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus dengan modus penyelundupan menggunakan wadah plastik bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia.

“Tahun 2020 lalu, di dalam catatan kami itu ada tiga pengungkapan besar terkait dengan kemasan yang sama,” kata Krisno, pada Kamis (11/2/2021).

Jaringan internasional peredaran sabu-sabu asal Timur Tengah ini biasanya, dikatakan Krisno, akan memanfaatkan warga lokal untuk menjadi penyelundup barang haram tersebut. Hal itu berdasarkan beberapa kasus yang pernah mereka tangani sebelumnya.

“Jadi waktu itu berhasil ditangkap beberapa warga Timur Tengah, khususnya dari Iran yang berkolaborasi dengan warga Indonesia di Banten dan Sukabumi. Sekarang ini kolaborasinya terjadi lewat Bireuen, dengan sindikat Aceh,” ungkapnya.

“Mereka tetap menggunakan sindikat lokal untuk melakukannya,” imbuh Krisno.

Baca Juga: 2 Ekor Mati karena Flu Burung, Bea Cukai Aceh Musnahkan 87 Ayam Ilegal

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya