Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat Aceh

Kebijakan berlaku setiap hari Kamis

Aceh Besar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar setiap Hari Kamis mewajibkan seluruh pegawai di lingkungannya untuk berbicara menggunakan bahasa Aceh serta mengenakan pakaian adat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061/046 tentang Penggunaan Bahasa Aceh sebagai Bahasa Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang ditandatangani langsung Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

“Iya benar, setiap Kamis,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Muhajir, saat dikonfirmasi, pada Senin (2/2/2021).

1. Implementasi untuk melestarikan bahasa Aceh

Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat Acehistanapenganten for IDN Times

“Dalam upaya mengimplementasikan visi dan misi bupati Aceh Besar dalam bidang budaya dan adat istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah, dipandang perlu mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” bunyi isi dari surat edaran yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020 tersebut.

“Adapun penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan ditetapkan setiap Hari Kamis bersamaan dengan penggunaan pakaian adat Aceh sesuai dengan surat edaran bupati Aceh Besar 061/4938/2018 tanggal 9 Juni 2018,” lanjut isi dari surat.

“Untuk tetap melestarikan bahasa daerah di aceh besar tentunya pemerintah menjadi pelopor dalam menggerakan ini,” kata Muhajir menjelaskan.

Baca Juga: Viral! Bendera Merah Putih Dibakar, Polisi Aceh: Pelaku di Malaysia

2. Tidak ada sanksi bagi pegawai yang melanggar

Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat AcehBeritaPNS

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan, kebijakan tersebut telah dijalankan selama tiga minggu atau sejak dikeluarkan. Sementara, terkait dengan sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan tersebut, tidak ada sanksi apapun.

Sanksi tidak ada, bagi yang belum bisa ini merupakan kesempatan belajar untuk mengenal kearifan lokal dalam hal ini bahsa daerah,” ujarnya.

3. Pemrintah Aceh Besar pernah keluarkan aturan pramugari wajib berhijab ketika mendarat di Aceh

Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat AcehIlustrasi Pramugari (IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pernah mengeluarkan kebijakan mewajibkan pemakaian hijab dan berpenampilan muslimah bagi setiap pramugari dari maskapai penerbangan yang mendarat di Banda Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal 18 Januari 2018, dan ditujukan langsung ke sejumlah maskapai penerbangan.

Baca Juga: Dianggap Rasis, Mahasiswa Papua Desak USU Tindak Prof Yusuf Henuk

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya