Pendemo Aceh Desak Dewan Realisasi 6 Tuntutan dalam Waktu 1 x 24 Jam

Massa akan kembali besok apabila tidak ada tindak lanjut

Banda Aceh, IDN Times - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Koetaradja Memanggil, berlahan mulai meninggalkan halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis sore (8/10/2020)

Mereka  berunjuk rasa  menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi yang diisi dengan berorasi tersebut dimulai sekira pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Mereka membubarkan diri usai memberikan enam poin tuntutan kepada empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang hadir di tengah-tengah massa aksi.

1. Enam poin tuntutan mahasiswa Aceh

Pendemo Aceh Desak Dewan Realisasi 6 Tuntutan dalam Waktu 1 x 24 JamAksi demonstrasi mahasiswa di Kota Banda Aceh tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja (IDN Times/Saifullah)

Ada enam tuntutan Aliansi Koetaradja Memanggil, berikut isinya:

Pertama, mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kedua, mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai representasi dari masyarakat Aceh.

Ketiga, mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Keempat, mendesak permintaan maaf dari anggota dewan dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kelima, mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Keenam, mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Cipta Kerja ini.

2. Mahasiswa beri waktu 1 x 24 jam kepada anggota DPR Aceh untuk merealisasi enam poin tuntutan

Pendemo Aceh Desak Dewan Realisasi 6 Tuntutan dalam Waktu 1 x 24 JamAksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolal Omnibus Law UU Cipta Kerja (IDN Times/Saifullah)

Baca Juga: Pekik Revolusi Mahasiswa Aceh Tak Surut Meski Diguyur Hujan

Aliansi Koetaradja Memanggil telah membaca dan memberikan enam poin tuntutan aksi mereka kepada empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Tuntutan itu lalu ditandatangani oleh para anggota legislatif di Provinsi Aceh tersebut, sebagai bentuk dukungan.

Meski telah dibubuhkan tanda tangan di atas materi enam ribu, tuntutan tersebut tidak hanya berhenti sampai di situ, para mahasiswa mendesak anggota dewan untuk segera merealisasikan enam poin yang ada dalam waktu 1x24 jam.

“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya 1x24 jam harus ada respons. Jika memang tidak ada respons, kemungkinan akan kita datang kembali,” kata Koordinator Aksi, Rezka Kurniawan, di lokasi unjuk rasa, pada Kamis (8/10/2020).

3. Massa menganggap anggota dewan yang menandatangi sebagai perwakilan rakyat Aceh bukan fraksi

Pendemo Aceh Desak Dewan Realisasi 6 Tuntutan dalam Waktu 1 x 24 JamAksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolal Omnibus Law UU Cipta Kerja (IDN Times/Saifullah)

Tujuan awal massa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah untuk menyampaikan langsung tuntutan yang telah mereka persiapkan kepada ketua dewan maupun wakil-wakilnya, namun dalam kenyataannya anggota-anggota penting tersebut tidak ada.

Rezka Kurniawan mengatakan, meski mereka hanya disambut empat anggota dewan dari beberapa fraksi, bukan berarti para legislatif tersebut mewakili partai-partai mereka.

“Adapun poin tuntutan itu telah kita berikan dan telah mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, namun kali ini tidak dipimpin atau diterima langsung ketua DPR maupun wakil-wakilnya. Melainkan hanya anggota DPR,” ujarnya.

“Di sini kami mempertegas, tuntutan kami yang menerima bukan atas nama anggota fraksi. Kami memberikan aspirasi atau tuntutan-tuntutan kepada perwakilan rakyat Aceh,” imbuhnya.

Nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menandatangi tuntutan para mahasiswa tersebut, di antaranya Bardan Sahidi (PKS), Fuadri (PAN), T Ibrahim dan Nora Idah Nita (Partai Demokrat).

4. Teriakan revolusi dan bakar ban mewarnai aksi unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh

Pendemo Aceh Desak Dewan Realisasi 6 Tuntutan dalam Waktu 1 x 24 JamAksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolal Omnibus Law UU Cipta Kerja (IDN Times/Saifullah)

Amatan di lokasi aksi unjuk rasa, massa yang terdiri dari para mahasiswa berbagai kampus di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, sempat meneriakkan yel-yel untuk dilakukannya revolusi.

Tak hanya itu, dalam aksi tersebut massa juga membakar ban bekas di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Memanas, Tagar Mahasiswa Bergerak Puncaki Twitter!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya