Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Anita. Hal ini terkait dana penanggulangan COVID-19.
"Benar, kemarin diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
1. Pemeriksaan terkait penanggulangan COVID-19 dengan sumber dana BTT
Winardy menyampaikan, Anita diperiksa terkait realisasi proyek penanggulangan COVID-19 tahun anggaran 2020.
Proyek tersebut dikatakan, dananya bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Aceh Besar.
"Masih diklarifikasi terkait BTT penanganan Covid-19," ujar Winardy.
Baca Juga: COVID-19 Makin Tinggi, Aceh Mulai Vaksinasi Massal untuk ASN dan Warga
2. Masih hanya kepala dinas kesehatan yang diperiksa
Pemeriksaan terhadap Anita dikatakan, Winardy masih terus didalami penyidik Polda Aceh. Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan sejumlah data lainnya.
Editor’s picks
"Masih kita dalami, masih mengumpulkan bahan keterangan dan validasi data," kata Winardy.
Terkait kasus ini, Polda Aceh hanya baru memanggil dan memeriksa kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. Besar kemungkinan akan ada dipanggil pihak lainnya dalam pengembangan kasus tersebut.
"Kita akan klarifikasi semua pihak yang terkait untuk mendalami informasi yang ada," imbuhnya.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar kelola anggaran Rp10,6 miliar
Dilansir dari Beritakini.co, pada Selasa (8/6/2021), Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar mengelola anggaran senilai Rp 10,6 miliar tahun 2020 untuk kegiatan penanggulangan COVID-19.
Uang yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Aceh Besar itu diklaim antara lain digunakan untuk membeli alat pelindung diri, sarana cuci tangan, dan membayar honorarium petugas medis sebesar Rp5.782.870.000.
Sementara sisanya sebesar Rp4.872.127.340, digunakan untuk kegiatan belanja operasional penanganan COVID-19.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh telah mengaudit realisasi belanja tak terduga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar itu.
Hasilnya, ditemukan fakta-fakta pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Anita, ketahuan melakukan penarikan uang secara tunai sebanyak 10 kali senilai total Rp1,87 miliar lebih.
Baca Juga: Terjerat Kasus, Polri Copot Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta