Tak Terima Anaknya Disiram Air Panas, Ayah Kandung Polisikan Ayah Tiri

Masih diburu polisi karena pelaku kabur 

Aceh Utara, IDN Times - Entah apa salah dari bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara ini. Ia harus mengalami luka melepuh di bagian punggungnya.

Ia merupakan korban penganiayaan dari Is, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. Tubuhnya melepuh akibat disiram air panas oleh pelaku di rumah mereka

“Telah diterima laporan polisi tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara, Ajun Komisaris Polisi Adhitya Pratama, Jumat (14/2).

1. Korban disiram air panas ketika sedang tidur di rumah

Tak Terima Anaknya Disiram Air Panas, Ayah Kandung Polisikan Ayah Tiriwww.piqsels.com

Peristiwa penyiraman air panas terhadap korban terjadi pada Rabu (12/2) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban, dikatakan Adhitya, sedang tidur bersama adiknya di ruang tengah. Tiba-tiba, Is datang sambil membawa gayung berisikan air panas.

“Selanjutnya air panas tersebut disiramkan ke tubuh korban hingga korban menjerit kesakitan,” ungkap Adhitya.

Mendengar jeritan dan melihat anaknya menangis, ibu korban lalu mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke puskesmas terdekat.

Baca Juga: KPAI Duga Guru SMA di Bekasi Lakukan Kekerasan Lebih dari Sekali  

2. Ayah kandung korban melaporkan ayah tirinya

Tak Terima Anaknya Disiram Air Panas, Ayah Kandung Polisikan Ayah TiriSumber Gambar: jowonews.com

Usman, ayah kandung korban, menerima kabar yang menimpa anaknya  tersebut. Ia coba menjenguk ke rumah mantan istrinya itu pada Rabu siang, namun tidak diizinkan oleh Is.

Keesokan harinya, Usman baru berjumpa dengan putrinya di rumah Amir, selaku kepala dusun setempat. Saat itulah, ayah kandung korban mendapati anaknya yang mengalami luka melepuh di bagian punggung.

Tidak terima dan merasa keberatan dengan penganiayaan yang dialami anak kandungnya, Usman lalu membuat laporan ke pihak Kepolisian Resor Aceh Utara atas tindakan Is.

“Usai ayah kandungnya melihat kondisi sang putri, ia merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada Kamis pukul 15.30 WIB,” ujar kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara.

3. Ayah tiri korban menjadi DPO

Tak Terima Anaknya Disiram Air Panas, Ayah Kandung Polisikan Ayah TiriIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Is telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Aceh Utara dengan nomor laporan LP/16/II/RES.1.6/ 2020/ACEH/RES AUT/SPKT, pada 13 Februari 2020. Namun, usai dilakukan pelaporan, pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban, tidak ada di kediamannya.

Adhitya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Is. Bahkan, Is kini masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Resor Aceh Utara.

Dalam kasus ini pelaku dinggap telah melanggar Pasal 80 Ayat 1 Jo Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tahun 2019, Anak Korban Kekerasan di Penajam Paser Utara Meningkat

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya